- Oleh MC KAB TAPIN
- Jumat, 20 Juni 2025 | 05:58 WIB
: Kantor Desa Gentan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung/ MC Temanggung.
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Rabu, 7 Mei 2025 | 18:05 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 200
Temanggung, InfoPublik- Desa Gentan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, sukses melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025 secara penuh dan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.
Capaian ini menunjukkan efektivitas strategi pengelolaan pajak berbasis komunitas yang diterapkan oleh pemerintah desa.
Sekretaris Desa Gentan, Rusmanan, menjelaskan bahwa target PBB yang dibebankan kepada desanya tahun ini sebesar Rp96.807.399 telah tercapai berkat penerapan sistem Tabungan Pajak Dusun yang telah berjalan sejak 2021.
“RT kemudian melakukan setor ke Kepala Dusun masing-masing yang nantinya akan disetor ke desa,” kata Rusmanan kepada Tim Media Center Kabupaten Temanggung pada Rabu (7/5/2025).
Dalam sistem ini, terang dia, warga menyicil pembayaran PBB setiap selapanan melalui RT setempat.
Kemudian, dana tersebut dikumpulkan oleh Kepala Dusun dan disetorkan ke pemerintah desa.
"Enak mas, tidak kejar-kejaran, administrasinya jadi mudah. Desa merasa terbantu, sebab dengan langsung terakomodirnya target PBB, setor juga dapat dilakukan sekaligus,” tambah Rusmanan.
Kaur Keuangan Desa Gentan, Saudah memastikan bahwa partisipasi masyarakat dalam skema ini sangat tinggi. Dari total 3.906 bidang pajak yang menjadi target, seluruhnya telah dilunasi tanpa tunggakan.
“Dusun-dusun ada tabungan untuk pajak. Tiap selapanan juga ada sosialisasi. Sekarang tidak ada tunggakan, kalau dulu itu 2,5 juta bahkan 3 juta,” ungkap Saudah.
Selain meningkatkan kepatuhan warga terhadap kewajiban pajak, sistem ini juga mempermudah proses administrasi.
Keberhasilan ini menjadi contoh bagaimana keterlibatan aktif masyarakat dan inovasi lokal dapat memperkuat pengelolaan keuangan desa dan mendukung penerimaan daerah melalui sektor perpajakan.
(Adi, Chy, Ekp)