- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Selasa, 17 Juni 2025 | 21:09 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Selasa, 6 Mei 2025 | 15:35 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 2K
Lumajang, InfoPublik – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang tak hanya berfokus pada optimalisasi pendapatan daerah, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat sebagai mitra dalam pengawasan pelayanan publik.
BPRD mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan keluhan, masukan, maupun pertanyaan seputar layanan perpajakan daerah.
Kepala Bidang Pendataan dan Penilaian BPRD, Catur Prayogi, menegaskan bahwa kanal pengaduan yang dibuka merupakan bentuk nyata komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan perbaikan berkelanjutan.
“Setiap pengaduan yang masuk akan diproses secara sistematis dan profesional. Ini adalah sarana kontrol sosial dari masyarakat untuk memastikan mutu layanan tetap terjaga,” ujar Catur Prayogi melalui talkshow interaktif bertajuk Pengelolaan Pengaduan pada BPRD yang disiarkan di LPPL Radio Suara, Kabupaten Lumajang pada Senin (5/5/2025).
Ia menambahkan, meningkatnya pertanyaan masyarakat terutama mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menunjukkan partisipasi publik yang semakin baik dalam tata kelola keuangan daerah.
Senada, Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan BPRD, Feby Udiana, menekankan pentingnya sinergi antara petugas dan masyarakat dalam penyampaian data yang akurat. Hal ini menjadi kunci bagi pelayanan yang cepat, tepat, dan tanpa hambatan.
“Petugas kami siap melayani sebaik mungkin, namun perlu dukungan masyarakat dalam menyiapkan data dengan benar agar semua proses berjalan lancar,” ungkap Feby.
BPRD juga menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat diminta waspada terhadap praktik percaloan dan pungutan liar oleh oknum tak bertanggung jawab.
Melalui komunikasi dua arah seperti ini, BPRD berharap dapat membangun kesadaran kolektif bahwa membayar pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk investasi untuk pembangunan Kabupaten Lumajang yang lebih maju dan berkeadilan.
“Kami hadir tidak hanya untuk memungut pajak, tetapi juga untuk memastikan masyarakat memperoleh hak atas pelayanan publik yang transparan dan bermutu,” pungkasnya.
(MC Kab. Lumajang/Ainul/An-m)