- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Senin, 16 Juni 2025 | 08:27 WIB
: DPRD dan Pemda Malra Sepakati RPJPD Yang Searah Visi Indonesia Emas 2045. Foto : Rikhard
Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Sabtu, 3 Mei 2025 | 19:35 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 259
Langgur, InfoPublik – Wakil Bupati (Wabup) Maluku Tenggara (Malra), Charlos Viali Rahantoknam, menegaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2025–2045 diarahkan untuk mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
“Melalui RPJPD ini, pembangunan Kabupaten Maluku Tenggara dirancang bertahap untuk memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan visi nasional Indonesia Emas 2045,” tegas Rahantoknam saat membacakan sambutan Bupati dalam rapat paripurna DPRD Maluku Tenggara pada Sabtu (3/5/2025).
Ia menekankan bahwa keselarasan kebijakan pusat dan daerah menjadi hal substansial dalam perumusan arah dan sasaran pokok pembangunan. RPJPD ini akan menjadi landasan utama dalam penyusunan empat periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga tahun 2045.
Dengan disetujuinya Ranperda RPJPD ini oleh DPRD, maka Pemerintah Daerah dan DPRD Maluku Tenggara telah memenuhi amanat Pasal 264 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa RPJPD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah berakhirnya periode sebelumnya.
Tahap pertama RPJPD 2025–2029 difokuskan pada penguatan fondasi transformasi, termasuk pemenuhan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas SDM, kelembagaan pemerintahan, sosial budaya masyarakat, dan penyempurnaan regulasi sektoral.
“Semua yang telah dicapai selama 20 tahun sebelumnya menjadi titik awal (baseline) untuk lompatan pembangunan ke depan. Fondasi ini yang harus kita perkuat di tahap pertama,” ujar Rahantoknam.
Ia juga menambahkan pentingnya penguatan modal sosial masyarakat, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta penyusunan kebijakan daerah yang berbasis karakteristik lokal dan keunggulan komparatif.
Ada enam fraksi DPRD Maluku Tenggara secara resmi menerima Ranperda RPJPD menjadi Peraturan Daerah. Lima fraksi yang dimaksud PDIP-Hanura-PKN, PAN, NasDem, Gerindra-PKB, dan Golkar-PSI—menerima dengan catatan. Sedangkan Fraksi Perindo-PKS menyatakan penerimaan tanpa catatan.
Dengan penetapan ini, RPJPD 2025–2045 menjadi payung hukum strategis untuk semua kebijakan pembangunan daerah selama dua dekade mendatang. Pemerintah daerah berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi dalam implementasinya.
MC.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun.