- Oleh MC KOTA DUMAI
- Jumat, 13 Juni 2025 | 00:15 WIB
: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Indra Gunawan, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara daring bersama Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemko Dumai di Ruang Rapat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Dumai, Lantai II Mal Pelayanan Publik Dumai (dok MC Kota Dumai)
Oleh MC KOTA DUMAI, Kamis, 1 Mei 2025 | 22:58 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 167
Dumai, InfoPublik - Wali Kota Dumai yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Indra Gunawan, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara daring bersama Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemko Dumai di Ruang Rapat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Dumai, Lantai II Mal Pelayanan Publik Dumai, pada Rabu (30/4/2025).
Rapat yang dihadiri Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diwakili Wamendagri Ribka Haluk dan para Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Provinsi di Indonesia itu dilangsungkan di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Indra mengungkapkan, Raker dan RDP tersebut beragendakan empat pembahasan yakni terkait dana transfer pusat ke daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pengelolaan kepegawaian. penyelenggaraan pemerintah daerah, dan pengelolaan kepegawaian.
"Agenda ini digelar Komisi II DPR RI dalam rangka menjalankan salah satu fungsi konstitusionalnya, yaitu kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan kebijakan pemerintah. DPR RI juga mengawasi kinerja pemerintah di pusat maupun di daerah," jelasnya.
Menurut Indra, fungsi pengawasan DPR RI bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah dan lembaga terkait menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku, serta untuk menjamin penggunaan anggaran negara secara efektif, efisien, dan transparan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan, pada periode ini pihaknya concern untuk menjalankan fungsi pengawasan kami terhadap seluruh dana transfer pusat ke daerah.
“Komisi II DPR RI menyadari bahwa dana APBN yang ditransfer ke APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) dalam bentuk dana transfer pusat ke daerah, baik itu dalam bentuk dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana insentif, dana bagi hasil, dan yang lain-lain, prinsip dasarnya adalah dana APBN,” tuturnya.
Fungsi pengawasan ini dinilai penting karena lebih dari 70 persen daerah di Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki ketergantungan tinggi terhadap APBN.
“Pengawasan ini bagian juga dari evaluasi agar nanti dalam fungsi budgeting kami di DPR RI ini, kami juga bisa mendapatkan data dan posisi yang sebaik-baiknya untuk menyusun formula terkait dengan dana transfer,” ungkap dia.
Rifqi juga menjelaskan, rapat kerja tersebut juga diagendakan membahas badan usaha milik daerah (BUMD) hingga badan layanan umum daerah (BLUD) di daerah yang diundang rapat hari ini.
“Di beberapa tempat ada yang setiap tahun dikasih penyertaan modal oleh APBD, tetapi hanya untuk operasional, tidak pernah memberikan profit,” ucapnya.
Sebagai informasi, sebanyak 13 gubernur ataupun perwakilannya yang mendatangi rapat, yaitu DKI Jakarta, Riau, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Papua, Sulawesi Selatan, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Gorontalo, hingga Papua Pegunungan.