- Oleh MC KAB KEPULAUAN TANIMBAR
- Selasa, 27 Mei 2025 | 21:57 WIB
: Kapal Nelayan Andon Penangkap Telur Ikan Terbang Berlabuh di perairan Kecamatan Wermaktian
Oleh MC KAB KEPULAUAN TANIMBAR, Senin, 28 April 2025 | 10:48 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 548
Saumlaki, InfoPublik — Operasional kapal penangkap telur ikan terbang atau nelayan Andon di wilayah Kecamatan Wermaktian, Kepulauan Tanimbar, akhirnya disepakati untuk dihentikan. Kesepakatan ini dicapai dalam musyawarah antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan di Balai Desa Rumasalut, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Sabtu (26/4/2025).
Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, menegaskan bahwa keberadaan nelayan Andon selama hampir 13 tahun tidak membawa dampak positif bagi masyarakat, khususnya di Desa Seira. Sebaliknya, aktivitas mereka justru merugikan petani rumput laut dan nelayan lokal.
“Sampai sejauh ini sudah hampir 13 tahun tidak ada dampak positif bagi masyarakat desa Seira khususnya. Maka pendapat saya, tidak ada kata lain selain menolak,” tegas Ricky Jauwerissa, disambut tepuk tangan peserta rapat.
Meskipun kapal Andon beroperasi di perairan lebih dari 12 mil dari garis pantai dan izinnya dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Provinsi, Bupati Jauwerissa menganjurkan agar masyarakat tidak memfasilitasi mereka, seperti tidak menyediakan tempat sandar di pelabuhan atau menjual janur kelapa.
"Kalau masyarakat tidak memfasilitasi, maka mereka akan kesulitan beroperasi di wilayah kita," katanya.
Aktivitas 300 armada Andon, rata-rata berbobot GT 7, disebut berdampak negatif terhadap ekosistem laut. Kerusakan terumbu karang, pencemaran laut, dan berkurangnya hasil panen rumput laut adalah beberapa dampak yang diidentifikasi.
Bupati juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparatur desa yang memberikan izin kepada kapal-kapal tersebut dan menarik retribusi yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan. Menanggapi hal ini, ia memerintahkan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Aloisus Batkormbawa, menginformasikan bahwa pihaknya telah menyurati Dinas Perikanan Provinsi Maluku untuk meminta penghentian operasional kapal Andon. Meski demikian, operasional tersebut masih memungkinkan dalam jangka waktu dua tahun sekali.
Dalam pertemuan tersebut, Aloisus juga membawa kabar baik, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melakukan survei di Pulau Nus Nitu untuk kebutuhan pembibitan rumput laut skala besar serta mendirikan pabrik dan laboratorium kultur jaringan.
“Tanimbar dulu mampu mengekspor rumput laut hingga 1.000 ton per tahun, tetapi dalam tiga tahun terakhir hanya mampu 300 ton. Ini artinya ada penurunan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
(MC Kab. Kep. Tanimbar/Wind).