- Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
- Rabu, 14 Mei 2025 | 11:30 WIB
: Wawako Allex Saputra Serahkan Bantuan Atensi Kemensos kepada 128 PPKS. Foto : Diskominfo Padang Panjang
Oleh MC KOTA PADANG PANJANG, Sabtu, 26 April 2025 | 16:16 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 134
Padang Panjang, InfoPublik — Sebanyak 128 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kota Padang Panjang menerima Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui Sentra Terpadu Inten Suweno (STIS).
Setelah diterima secara simbolis dari Kepala STIS yang diwakili Sunarto kepada Wakil Wali Kota, Allex Saputra, bantuan kemudian diserahkan langsung kepada PPKS, Kamis (24/4/2025) di Kantor Lurah Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT).
Wawako Allex menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas bantuan yang diberikan. Dia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para penerima. “Penyaluran bantuan ini sejalan dengan program unggulan Pemerintah Kota Padang Panjang yang memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas dan lansia,” katanya.
Menurutnya, program seperti ini menunjukkan sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara Sunarto menjelaskan, bantuan yang disalurkan telah melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat, dan berdasarkan usulan 2024. Salah satu syaratnya, penerima terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Dari total 128 penerima, 70 orang berasal dari Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) dan 58 orang dari PPT. Mereka terdiri atas 54 penyandang disabilitas, 30 anak, 15 kelompok rentan, dan 29 lanjut usia,” ujarnya.
Dikatakannya, jenis bantuan yang diberikan meliputi tujuh paket nutrisi, 84 paket nutrisi dan perlengkapan kamar, 22 paket nutrisi dan perlengkapan dapur, tujuh paket nutrisi dan perlengkapan sekolah, satu paket nutrisi dan kursi roda standar, serta dua paket nutrisi dan kursi roda 3 in 1. Total nilai bantuan yang disalurkan mencapai Rp279.958.656.
Sementara itu, Kepala DSPPKBPPPA, Oesman Bin Nur menjelaskan, proses pengajuan bantuan dilakukan melalui asesmen lapangan oleh Tim Asesor Dinas Sosial bersama Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), yang diketahui oleh pihak kelurahan.
Setelah asesmen dilakukan, lanjutnya, data calon penerima dimasukkan ke dalam Aplikasi SIATIS milik STIS untuk diverifikasi lebih lanjut oleh pihak STIS. Data yang telah diverifikasi kemudian disesuaikan kembali oleh tim asesor dari Dinas Sosial sebelum bantuan akhirnya disalurkan.
“Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para PPKS di Padang Panjang dapat merasa lebih diperhatikan dan terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka sehari-hari,” imbuhnya. (Mc Padang Panjang/harris)