- Oleh MC KAB BULELENG
- Selasa, 6 Mei 2025 | 01:06 WIB
: Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra (paling kiri) saat mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta pada kegiatan Peluncuran Siaran Televisi Digital Dari Menara Turyapada Komunikasi Bali Smart 6.0 Kerthi Bali, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Jumat (18/4/2025).
Oleh MC KAB BULELENG, Jumat, 18 April 2025 | 19:10 WIB - Redaktur: Untung S - 153
Buleleng, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk melindungi dan mengatur kawasan Menara Turyapada di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Langkah itu diambil menyusul rencana pengembangan menara tersebut sebagai destinasi wisata unggulan di Buleleng.
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyatakan hal itu usai mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster dalam peluncuran siaran televisi digital dari Menara Turyapada, Jumat (18/4/2025). "Perda ini penting untuk mengantisipasi pembangunan liar di sekitar kawasan sekaligus mengoptimalkan potensi wisata Menara Turyapada," tegas Sutjidra.
Menara setinggi 126 meter ini tidak hanya berfungsi sebagai infrastruktur komunikasi, tetapi juga akan menjadi ikon wisata baru Buleleng. Sutjidra memperkirakan kehadiran menara ini akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor Pajak Hotel dan Restoran (PHR), seiring dengan meningkatnya kunjungan wisatawan.
"Keberadaan Menara Turyapada patut disyukuri karena selain mendongkrak PAD, juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui siaran televisi digital yang lebih jernih," ujar Sutjidra.
Sebelumnya, warga Buleleng harus menggunakan antena parabola untuk menangkap siaran televisi nasional.
Gubernur Bali Wayan Koster menambahkan bahwa kawasan Menara Turyapada saat ini belum dibuka untuk umum. "Pembukaan akses wisata akan dilakukan setelah seluruh pembangunan pendukung selesai. Pengelolaannya menjadi tanggung jawab Pemprov Bali karena ini aset provinsi," jelas Koster. (MC Kab. Buleleng/dra)