- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Selasa, 13 Mei 2025 | 04:29 WIB
:
Oleh MC KAB BULELENG, Jumat, 18 April 2025 | 18:52 WIB - Redaktur: Untung S - 133
Buleleng, InfoPublik – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, meluncurkan inovasi hukum berbasis kearifan lokal melalui program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice.
Program yang diresmikan bersama Gubernur Bali I Wayan Koster di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Rabu (16/4/2025) itu bertujuan menyelesaikan perkara ringan seperti konflik rumah tangga tanpa melalui proses pengadilan.
"Umah Restorative Justice bukan konsep baru, melainkan adaptasi progresif penanganan hukum desa dengan pendekatan budaya Bali. Dengan mediasi oleh Bendesa Adat dan perangkat desa, kasus seperti prahara rumah tangga bisa diselesaikan secara kekeluargaan," jelas Sumedana didampingi Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Kajari Singaraja.
Ia menekankan mekanisme ini hanya untuk perkara ringan, sementara kasus berat seperti pengedaran narkoba tetap diproses hukum.
Gubernur Koster menyambut antusias inisiatif ini sebagai solusi cerdas berbasis preventif. "Ini mengaktualisasikan kearifan lokal desa tua Bali yang mengutamakan musyawarah. Program ini bisa menjadi model nasional untuk mengurangi beban pengadilan," ujar Koster yang meminta seluruh komponen masyarakat mendukung implementasinya.
Bupati Buleleng menambahkan, sosialisasi berkelanjutan diperlukan agar masyarakat memahami mekanisme mediasi adat ini. "Kami akan sinergikan dengan perangkat desa untuk menciptakan kedamaian tanpa harus menjatuhkan sanksi hukum," tegas Sutjidra.
Program itu diharapkan dapat menekan angka perceraian dan sengketa komunitas sekaligus mengoptimalkan peran desa adat dalam penegakan hukum yang berkeadilan. (MC Kab.Buleleng/Agst).