Perda Pengelolaan Sampah Disahkan, Pemprov Riau Siap Tingkatkan Tata Kelola Lingkungan

:


Oleh MC PROV RIAU, Jumat, 18 April 2025 | 06:25 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 194


Pekanbaru, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Riau, Taufiq OH, menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja keras DPRD, khususnya panitia khusus, dalam merumuskan dan membahas Ranperda ini.

“Dengan ditetapkannya Ranperda Pengelolaan Sampah menjadi Perda, diharapkan dapat memberikan penguatan regulasi di Provinsi Riau, khususnya dalam hal pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Taufiq di Kota Pekanbaru pada Senin (14/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah provinsi memiliki kewenangan dalam urusan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penanganan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) regional.

Selain itu, mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah provinsi berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah sesuai arah kebijakan nasional.

Taufiq juga menyoroti kompleksitas permasalahan persampahan, khususnya di wilayah perkotaan yang menghadapi tantangan volume sampah tinggi, rendahnya kepedulian masyarakat, serta keterbatasan sarana pengolahan sampah.

“Masalah besar yang dihadapi adalah budaya dan perilaku masyarakat. Sampah yang dibuang sembarangan memerlukan waktu sangat lama untuk terurai secara alami dan memerlukan biaya pengelolaan yang tidak sedikit,” tambahnya.

Ia berharap dengan disahkannya Ranperda ini menjadi Perda, akan terwujud sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan efisien melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.

Lebih lanjut, Taufiq mengingatkan bahwa sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Ranperda yang telah disetujui bersama harus ditetapkan paling lambat tujuh hari setelah persetujuan bersama.

“Kami mengingatkan kepada Sekretariat DPRD dan jajarannya agar membantu percepatan proses penetapan Ranperda ini melalui koordinasi dengan Biro Hukum Gubernur,” tegasnya.

(Mediacenter Riau/Alw)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 17 Mei 2025 | 17:59 WIB
Gunung Semeru Kembali Menyapa Pendaki, Simak Prosedur dan Aturannya!
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 17 Mei 2025 | 00:59 WIB
Rehabilitasi Curah Kobokan: Aksi Nyata Pascaerupsi Semeru
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 12 Mei 2025 | 19:26 WIB
Wamendagri Dorong Bali Maksimalkan Pengelolaan Sampah
  • Oleh MC KAB GARUT
  • Jumat, 9 Mei 2025 | 23:19 WIB
Pasar Wisata Samarang Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Efektif
  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Kamis, 8 Mei 2025 | 14:02 WIB
Kalurahan Banyuraden Kelola Sampah dengan Teknologi Ramah Lingkungan