- Oleh MC KAB PULANG PISAU
- Rabu, 14 Mei 2025 | 05:23 WIB
: Peta Jalan Pembangunan PPU 2025–2029 Resmi Disampaikan Wabup Waris
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Jumat, 18 April 2025 | 06:04 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 198
Penajam, InfoPublik – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, memaparkan arah pembangunan Kabupaten PPU lima tahun ke depan melalui penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Penyusunan RPJMD ini merupakan tahapan strategis dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dokumen ini memuat visi, misi, arah kebijakan, serta program prioritas kepala daerah untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan ke depan.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati Waris menekankan bahwa penyusunan dokumen RPJMD dilakukan secara terintegrasi dengan berbagai dokumen perencanaan, seperti RPJMN, RPJMD Provinsi Kalimantan Timur, Renstra Perangkat Daerah, dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“RPJMD ini merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, menjadikan rakyat sebagai subjek dan objek pembangunan,” ujar Waris dalam Rapat Paripurna DPRD di ruang rapat lantai III Kantor DPRD PPU pada Selasa (15/4/2025).
Sebagai arah jangka menengah, Pemkab PPU mengusung visi: "Berkolaborasi Membangun Penajam Paser Utara yang Unggul, Berkeadilan, Sejahtera, dan Berdaya Saing sebagai Gerbang Ibu Kota Nusantara."
Visi ini diturunkan ke dalam enam misi utama:
Menutup pemaparannya, Waris mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal dan menyempurnakan RPJMD ini.
“RPJMD bukan sekadar dokumen, tetapi arah masa depan daerah. Mari kita pastikan proses ini berjalan transparan, partisipatif, dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat,” tegasnya.
Setelah disampaikan dalam rapat paripurna, rancangan awal RPJMD ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD untuk mencapai kesepakatan awal, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
(*DiskominfoPPU)