Respons Keluhan Warga, Pemkab Merauke Awasi Distribusi BBM Bersubsidi

: Wakil Bupati Merauke, Fauzun Nihayah


Oleh MC KAB MERAUKE, Kamis, 17 April 2025 | 21:02 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 181


Merauke, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke merespons keluhan masyarakat mengenai antrean panjang dan dugaan penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan membentuk Tim Pengawasan BBM Bersubsidi.

Wakil Bupati Merauke, Fauzun Nihayah, menyampaikan bahwa pembentukan tim ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap keresahan publik yang meningkat belakangan ini.

“Tim pengawas ini masih dalam proses pembentukan. Saat ini kami sedang menyusun keanggotaan, dan selanjutnya akan dilakukan koordinasi intensif agar tugas pengawasan di lapangan dapat segera dilaksanakan,” ujar Fauzun melalui keterangan pers yang diterima pada Senin (14/4/2025).

Fauzun mengungkapkan, sebagai pimpinan daerah dirinya kerap menerima laporan dari masyarakat terkait ketidaksesuaian antara ketersediaan BBM dan kenyataan di lapangan. Padahal, menurut data Pertamina, kuota BBM untuk wilayah Merauke seharusnya mencukupi kebutuhan.

“Banyak pengaduan, banyak temuan. Seolah-olah BBM tidak cukup, padahal secara hitungan Pertamina, kuota kita sebenarnya sudah mencukupi,” tegasnya.

Ia juga menyebut terdapat indikasi praktik penyimpangan oleh oknum tertentu, termasuk pengumpulan BBM untuk dijual kembali melalui pompa mini ilegal. Kondisi ini diperburuk oleh pembelian berulang menggunakan berbagai jeriken, yang kemudian dijual kembali dengan keuntungan kecil namun dalam jumlah besar.

“Banyak usaha kecil yang membeli bolak-balik dengan jeriken berbeda, kemudian dikumpulkan dan dijual kembali. Meski margin hanya Rp500 hingga Rp1.000, jika dikalikan volumenya sangat besar,” ungkapnya.

Tim pengawas ini nantinya akan mengevaluasi aturan yang selama ini berlaku, termasuk kemungkinan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah tidak relevan. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pembatasan pembelian harian BBM oleh kendaraan pribadi dan truk yang selama ini terlalu besar.

“Contohnya, kendaraan pribadi boleh membeli hingga 60 liter per hari, sementara truk bisa sampai 120 liter. Ini yang akan kita evaluasi agar lebih adil,” jelasnya.

Fauzun menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam distribusi BBM, maka para pelaku akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, kuota BBM Provinsi Papua Selatan tahun 2025 yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terdiri dari Minyak Solar (JBT) sebanyak 47.262 kiloliter, Minyak Tanah (JBT) 19.864 kiloliter, dan BBM Khusus Penugasan (JBKP) 75.124 kiloliter.

Khusus untuk Kabupaten Merauke, kuotanya adalah Minyak Solar sebanyak 32.631 kiloliter, Minyak Tanah 12.117 kiloliter, dan JBKP 28.398 kiloliter.

Dengan jumlah kuota tersebut, Pemkab Merauke berharap distribusi BBM dapat berlangsung secara adil dan tepat sasaran. “Mohon doanya. Kami terus berikhtiar mencari solusi terbaik,” pungkas Fauzun.

(McMrk/Get/Af)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 15 Mei 2025 | 14:33 WIB
Satgas PBBKB Resmi Dibentuk, Targetkan PAD Lebih Maksimal
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 13 Mei 2025 | 13:56 WIB
Pertamina: Program UMK Academy Jadikan UMKM Berjaya
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 2 Mei 2025 | 08:31 WIB
Kementerian ESDM Komitmen Dorong Iklim Investasi yang Kondusif
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Sabtu, 26 April 2025 | 11:20 WIB
UMKM Papua Selatan Mendapat Perhatian Pemerintah Provinsi
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 30 Maret 2025 | 07:25 WIB
Wisatawan Apresiasi Layanan Serambi MyPertamina