Kemenag Tuban Tentukan Pelunasan dan Rincian Biaya untuk Calon Jemaah Haji

: Foto : Kasi Haji dan Umroh Kemenag Tuban, Moh. Anshori. (chusnul)


Oleh MC KAB TUBAN, Rabu, 19 Februari 2025 | 13:47 WIB - Redaktur: Juli - 416


Tuban, InfoPublik - Presiden bersama Menteri Agama telah menetapkan biaya haji 2025 dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 yang mengatur tahapan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Kasi Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Moh. Anshori, menjelaskan bahwa pelunasan BPIH terbagi dalam dua tahap, dengan tahapan pertama dimulai pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025.

Tahap pertama ini khusus untuk jemaah haji yang sudah mendapat urutan porsi dan jemaah haji lansia. Sementara itu, tahap kedua dimulai pada 24 Maret hingga 17 April 2025 dan diperuntukkan bagi jemaah yang gagal sistem, penggabungan, cadangan, dan pendamping.

Anshori menambahkan bahwa nominal bersih yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji (CJH) mencapai sekitar Rp34 juta. Rinciannya, BPIH Jatim adalah Rp94.934.259, namun yang harus dibayar oleh jemaah haji adalah Rp60.955.751, dikurangi dengan biaya awal sekitar Rp25 juta dan potongan biaya virtual account sebesar Rp2 juta.

"Sampai saat ini, verifikasi data Kemenag Tuban mencatat 1.076 CJH yang harus melakukan pelunasan tahun ini, namun hanya 977 yang siap berangkat," ungkapnya, Selasa (18/5/2025).

Khusus untuk jemaah lansia, terdapat 31 CJH yang harus melakukan pelunasan, dan hanya 14 di antaranya yang siap berangkat.

Anshori juga menginformasikan bahwa ada beberapa jemaah yang tidak dapat berangkat karena alasan tertentu, seperti meninggal dunia atau menunda keberangkatan.

Disampaikan, informasi lebih lanjut mengenai biaya haji 2025 dan pelunasannya, calon jemaah haji dapat menghubungi pihak Kemenag Tuban atau mengunjungi situs resmi Kementerian Agama.