Pemkot Palangka Raya Imbau Warga Tidak Beri Uang kepada Pengemis dan Gelandangan

: Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto,Senin (17/2/2025) menegaskan Pemkot Palangka Raya melalui Satpol PP mengimbau warga untuk tidak memberikan uang atau barang kepada pengemis, gelandangan, dan kelompok serupa. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. - Foto: Mc.Palangka Raya


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Selasa, 18 Februari 2025 | 10:46 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 102


Palangka Raya, InfoPublik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang atau barang dalam bentuk apa pun kepada pengemis, pengamen, gelandangan, badut jalanan, pembersih kendaraan, dan kelompok serupa.

Imbauan ini berlaku di berbagai lokasi strategis, seperti persimpangan jalan, jalan protokol, pasar, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya.

Imbauan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta mengurangi keberadaan gelandangan dan pengemis yang dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan imbauan ini penting untuk mendukung upaya penanganan masalah sosial di Kota Palangka Raya.

"Dengan tidak memberikan uang atau barang kepada mereka, masyarakat turut berkontribusi dalam mengurangi masalah ini dan membantu pemerintah dalam penanganannya," ujarnya, Senin (17/2/2025).

Ia juga menambahkan bahwa pemberian uang atau barang kepada pengemis justru dapat memperburuk keadaan, karena mereka akan terus berada di jalanan tanpa mendapatkan solusi permanen atas masalah yang dihadapi.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa tindakan ini bukan hanya untuk menertibkan, tetapi juga untuk memberikan solusi yang lebih baik bagi mereka,"jelasnya.

Selain itu, pihaknya akan meningkatkan patroli di sejumlah lokasi yang sering dijadikan tempat operasional bagi kelompok tersebut.

Saat ini, katanya, Satpol PP terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang terlibat dalam aktivitas yang meresahkan, seperti pengemis, gelandangan, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tidak mendapat penanganan yang sesuai.

“Kami akan menindak tegas PPKS yang mengganggu ketertiban dan melakukan tindakan yang melanggar hukum, sembari memastikan bahwa mereka mendapat bantuan sesuai dengan kebutuhan sosial mereka,"imbuhnya.

Dirinya berharap, dengan adanya imbauan ini, masyarakat dapat lebih peduli dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik. (MC Kota Palangka Raya/Gusti/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Kamis, 20 Maret 2025 | 10:14 WIB
Fairid Naparin::Dukung Peningkatkan Poduktivitas Pertanian di Kalteng
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Kamis, 20 Maret 2025 | 10:58 WIB
Layanan KYC RSUD Palangka Raya Tingkatkan Efisiensi dan Kenyamanan Pasien
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 19 Maret 2025 | 08:48 WIB
Dirjen Bina Adwil Apresiasi Aksi Humanis Satpol PP
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Selasa, 18 Maret 2025 | 12:34 WIB
Wali Kota Palangka Raya Buka Puasa Bersama Warga Terdampak Banjir di Mendawai
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Selasa, 18 Maret 2025 | 12:34 WIB
Wali Kota Palangka Raya Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Mendawai
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Selasa, 18 Maret 2025 | 12:33 WIB
Wakil Wali Kota Palangka Raya Ajak ASN Berinfak dan Berzakat melalui Baznas