- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Selasa, 18 Maret 2025 | 13:00 WIB
: Bupati Amirudin Ikuti Entry Meeting LKPD 2024 bersama BPK-RI
Oleh MC KAB BANGGAI, Selasa, 18 Februari 2025 | 12:04 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 305
Banggai, InfoPublik – Bupati Banggai, Amirudin, menegaskan bahwa pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 merupakan bagian dari evaluasi rutin tahunan yang dilakukan BPK.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Banggai telah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Melalui pemeriksaan ini, kita dapat mengevaluasi pelaksanaan anggaran secara menyeluruh, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan daerah," ujar Bupati Amirudin saat menghadiri Entry Meeting Serentak atas LKPD Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Senin (17/2/2025).
Ia juga menekankan bahwa penyusunan laporan keuangan yang baik bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.
"Kami berharap kerja sama antara Tim Pemeriksa BPK dengan seluruh perangkat daerah dapat berjalan dengan baik, sehingga pemeriksaan ini dapat berlangsung lancar dan optimal," tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati Banggai Amirudin menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk mendukung penuh pemeriksaan ini dengan menyediakan data dan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap, cepat, dan akurat.
"Saya meminta seluruh perangkat daerah untuk memberikan dokumen yang diperlukan dengan segera dan memastikan data yang diberikan benar dan valid. Hal ini penting agar pemeriksaan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Banggai berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat mempertahankan opini terbaik dari BPK.
"Kami optimis bahwa hasil pemeriksaan ini dapat memberikan masukan berharga dalam memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," pungkasnya.
Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah dapat lebih transparan dalam tata kelola keuangan dan semakin meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan anggaran.
Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Provinsi Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto, mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta peraturan terkait lainnya.
"Pemeriksaan atas LKPD terdiri dari dua tahap, yaitu Pemeriksaan Interim dan Pemeriksaan Terinci," ujar Binsar.
(MC Kab. Banggai)