- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Selasa, 18 Maret 2025 | 13:00 WIB
: Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah meluncurkan dua aplikasi inovatif, yakni SAMAR (Sistem Informasi Penyampaian Amar Putusan) dan Vitamin-A (Validasi Aktivasi Cerai Mandiri Pengadilan Agama). Acara launching ini berlangsung di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (14/2/2025).
Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Sabtu, 15 Februari 2025 | 20:55 WIB - Redaktur: Untung S - 76
Sei Rampah, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah meluncurkan dua aplikasi inovatif yang diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Kedua aplikasi tersebut adalah SAMAR (Sistem Informasi Penyampaian Amar Putusan) dan Vitamin-A (Validasi Aktivasi Cerai Mandiri Pengadilan Agama). Acara peluncuran berlangsung di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, pada Jumat (14/2/2025).
Bupati Sergai, H. Darma Wijaya, dalam sambutannya menyatakan bahwa peluncuran dua aplikasi ini adalah langkah nyata untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Acara hari ini adalah bukti nyata bahwa sinergitas antar lembaga itu penting, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten yang kita cintai ini. PA Sei Rampah dan Pemkab Sergai ini ibaratnya seperti tim sepak bola: kalau pemain tengah pas, striker-nya tajam, pasti bisa cetak gol kemenangan. Hari ini kita ‘cetak gol’ dengan meluncurkan dua aplikasi penting,” ujar Darma Wijaya, yang akrab disapa Bang Wiwik.
Bupati Sergai menjelaskan lebih lanjut bahwa aplikasi SAMAR dirancang untuk mempercepat penyampaian salinan putusan secara otomatis kepada pihak-pihak terkait. Sementara itu, Vitamin-A bertujuan untuk mempermudah validasi akta cerai bagi masyarakat yang menjalani proses perceraian. Menurutnya, kedua aplikasi ini tidak hanya unggul dari sisi teknologi, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
“Aplikasi ini membuat urusan lebih cepat, lebih mudah, dan lebih transparan. Kalau dulu masyarakat harus mondar-mandir, sekarang cukup menggunakan teknologi ini. Saya yakin, ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pelayanan pemerintah dan lembaga peradilan,” kata Bang Wiwik.
Ketua PA Sei Rampah, Devi Oktari, menyampaikan bahwa selain peluncuran aplikasi, sinergi antara Pemkab Sergai dan PA Sei Rampah juga mencakup perlindungan hak-hak perempuan dan anak setelah perceraian. Ia menegaskan pentingnya memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi selama dan setelah proses perceraian.
“Perempuan dan anak adalah pilar penting masyarakat. Kita tidak ingin ada anak yang terabaikan haknya atau perempuan yang kehilangan akses keadilan. Itulah sebabnya kerja sama ini kita bangun, untuk memastikan semua itu terpenuhi,” tegas Devi Oktari.
Ia juga mengajak semua pihak untuk terus mendukung inovasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan ini. “Saya mengajak semua pihak untuk tidak ragu memberikan dukungan. Kalau kita jalan bersama, meski jalannya terjal, kita pasti sampai ke tujuan,” ujar Devi Oktari.
Peluncuran aplikasi ini dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang mencakup perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Kabupaten Sergai.
Hadir dalam acara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Abdul Hamid Pulungan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Rosliani, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, M. Sacral Ritonga, Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Rufina Ginting, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, dan perangkat desa di Sergai.
Dengan adanya kedua aplikasi ini, diharapkan dapat semakin mempercepat dan mempermudah proses peradilan, sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Sergai. (MediaCenter Sergai/Julia)