Perkuat Nasionalisme, Kemenag Riau Terapkan SE Pemutaran Lagu Indonesia Raya

:


Oleh MC PROV RIAU, Senin, 17 Februari 2025 | 04:32 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 143


Pekanbaru, InfoPublik – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau resmi mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI No. 01 Tahun 2025, yang mewajibkan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Senin dan Kamis pada pukul 10.00 WIB.

Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Februari 2025 dan berlaku di seluruh kantor Kemenag di Provinsi Riau.

Kepala Kanwil Kemenag Riau, Muliardi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme, meningkatkan kedisiplinan, serta memperkuat kepatuhan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945.

"Dengan adanya kebijakan ini, Kemenag Provinsi Riau berkomitmen untuk terus menanamkan nilai-nilai kebangsaan dalam setiap aspek kerja dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Muliardi.

Kebijakan ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mengharuskan instansi pemerintah untuk menghormati simbol-simbol kebangsaan dalam setiap kegiatan kerja.

Dalam penerapannya, seluruh pejabat dan pegawai Kemenag di Riau diwajibkan untuk berdiri tegak dalam sikap sempurna selama Lagu Indonesia Raya diperdengarkan.

Selain pemutaran lagu kebangsaan, SE ini juga mengatur pembacaan naskah Pancasila dan Panca Prasetya KORPRI di lingkungan kerja. Aturan ini dijadwalkan sebagai berikut:

  • Setiap Selasa dan Jumat, pegawai wajib membacakan naskah Pancasila.
  • Setiap Rabu, pegawai wajib melafalkan Panca Prasetya KORPRI.

Muliardi menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini akan dipantau secara berkala guna memastikan seluruh pegawai Kemenag Riau mematuhinya dengan baik.

Dengan langkah ini, Kanwil Kemenag Riau berharap dapat memperkuat semangat kebangsaan di kalangan pegawai serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih berintegritas.

"Kami ingin menciptakan lingkungan kerja yang tidak hanya profesional, tetapi juga memiliki semangat nasionalisme yang tinggi. Dengan begitu, pegawai Kemenag dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutup Muliardi.

Penerapan kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, yang melihatnya sebagai langkah strategis dalam membangun karakter bangsa di lingkungan aparatur negara.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Senin, 17 Maret 2025 | 03:13 WIB
Lindungi Hak Pekerja, Pemprov Riau Buka Posko Pengaduan THR 2025
  • Oleh MC KAB MUARA ENIM
  • Minggu, 16 Maret 2025 | 04:23 WIB
Pemkab Muara Enim Naikkan Santunan Kematian Jadi Rp3 Juta, Layanan Ditingkatkan
  • Oleh Untung Sutomo
  • Selasa, 11 Maret 2025 | 23:44 WIB
Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta Aparatur Negara