- Oleh Eko Budiono
- Kamis, 20 Maret 2025 | 09:55 WIB
:
Oleh MC KAB MERAUKE, Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:05 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 160
Merauke, InfoPublik – Pemerintah Provinsi Papua Selatan resmi menertibkan 502 tenaga honorer yang bekerja di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penertiban ini dilakukan berdasarkan instruksi Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan, Rudy Sufahriadi, yang meminta setiap OPD untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer, sejalan dengan surat edaran pusat dan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Selatan, Albert Rapami, menjelaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya sudah diterapkan sejak masa kepemimpinan Pj Gubernur Apolo Safanpo.
"Sejak Papua Selatan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), tidak ada pengangkatan tenaga honorer. Namun, dalam evaluasi akhir tahun 2024, ditemukan 502 honorer yang bekerja di OPD Papua Selatan," ujar Albert Rapami, Senin (10/2/2025).
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya mengeluarkan surat edaran baru untuk menertibkan tenaga honorer dan melakukan penataan ulang sistem pegawai mulai tahun 2025.
Albert Rapami menjelaskan bahwa meskipun tenaga honorer diberhentikan, Pemprov Papua Selatan tetap membuka kesempatan bagi empat jabatan tertentu yang bisa direkrut melalui sistem outsourcing atau kontrak kerja.
Empat jabatan tersebut meliputi:
"Jabatan-jabatan ini masih bisa direkrut oleh pimpinan OPD, tetapi harus melalui mekanisme outsourcing atau kontrak, bukan tenaga honorer seperti sebelumnya," tambah Albert.
Untuk menjaga efisiensi anggaran, Pemprov Papua Selatan menetapkan batas maksimal jumlah pegawai kontrak di setiap OPD, yaitu:
BKPSDM juga menegaskan bahwa pengangkatan pegawai kontrak akan disesuaikan dengan refocusing anggaran yang sedang dilakukan pemerintah pusat.
"Jika ada pengurangan anggaran lebih lanjut, jumlah pegawai kontrak juga bisa dikurangi, tergantung pada kebijakan yang akan ditetapkan Gubernur," jelasnya.
Albert Rapami menambahkan bahwa penghapusan tenaga honorer telah menjadi kebijakan nasional.
Menurutnya, tenaga honorer seharusnya sudah diselesaikan melalui seleksi CPNS dan PPPK di tahun 2024.
"Jika ada daerah yang tidak membuka formasi CPNS atau PPPK saat itu, maka mereka akan kesulitan karena tidak ada lagi skema pengangkatan honorer ke depannya," tutupnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Papua Selatan berharap sistem kepegawaian bisa lebih tertata dan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
(McMrk/geet/Af)