- Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:40 WIB
: Perwakilan pengusul raperda dari Komisi I DPRD Provinsi Kalsel Rahimullah menjelaskan Raperda ini penting untuk diterapkan dalam pemerintahan di Banua. - Foto: Mc.Kalsel
Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Rabu, 12 Februari 2025 | 17:44 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 100
Banjarmasin, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyepakati usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. Raperda ini merupakan inisiatif dari Komisi I dan kini telah resmi menjadi raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalsel.
Keputusan tersebut tercapai pada Rapat Paripurna Internal di Rumah Banjar, Banjarmasin, Rabu (12/2/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Supian HK. Sebelumnya, perwakilan pengusul raperda dari Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Rahimullah, memberikan penjelasan mengenai usulan raperda ini di hadapan para peserta rapat.
Rahimullah menjelaskan Raperda ini penting untuk diterapkan dalam pemerintahan di Banua.
“Raperda ini mampu memberikan pedoman yang baku dan standar untuk mengikat semua pihak, baik DPRD, pemerintah daerah, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya agar tertib administrasi, terpadu, dan terkoordinasi,” ujarnya saat membacakan laporan dari Komisi I.
Selanjutnya, masing-masing fraksi di DPRD Provinsi Kalsel menyampaikan pandangan umum terkait usulan raperda tersebut. Secara keseluruhan, fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Kalsel sepakat bahwa Raperda ini sangat penting untuk menciptakan keselarasan administrasi di lingkungan pemerintahan daerah.
Tahapan berikutnya, Panitia Khusus (Pansus) yang akan segera dibentuk diharapkan dapat bekerja merumuskan draf raperda secara lebih rinci. Pansus juga diharapkan melakukan konsultasi publik dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, guna memastikan bahwa raperda ini sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.(MC Kalsel/Fuz/Eyv)