- Oleh MC PROV GORONTALO
- Minggu, 16 Maret 2025 | 12:58 WIB
: Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Pengurusan HKI untuk UMKM, Ipuk Pacu Perlindungan Produk Lokal. - Foto :Mc.Jatim
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Jumat, 7 Februari 2025 | 18:16 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 181
Surabaya, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terus berupaya memberikan jaminan legalitas formal dan perlindungan keamanan bagi produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu langkah yang diambil adalah memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha UMKM melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk menyosialisasikan program ini, Pemkab Banyuwangi rutin menggelar kegiatan jemput bola agar pelaku UMKM dapat lebih mudah mengurus HKI. Di setiap gelaran Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa), layanan pengurusan surat rekomendasi HKI juga tersedia. Salah satunya di Desa Cantuk dan Gumirih, Kecamatan Singojuruh, yang dilaksanakan pada Jumat (7/2/2025).
“HKI sangat penting untuk melindungi hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam laman resminya.
Salah satu UMKM yang telah mendapatkan rekomendasi HKI adalah Rudy Collection, rumah produksi bordir tekstil kebaya yang berada di Dusun/Desa Cantuk. Sejak berdiri pada 2020, Rudy Collection telah memasok ribuan bordir kebaya ke Bali setiap bulan. Dengan 8 mesin bordir dan sekitar 70 tenaga kerja, Rudy Collection mampu memproduksi sekitar 7.200 bordir kebaya setiap bulannya.
"Rata-rata, setiap dua hari satu mesin dapat menyelesaikan 60 bordir, sehingga dalam dua hari kami bisa mengerjakan 480 bordir kebaya,"imbuh Ilham Bahtiar, pengelola Rudy Collection.
Selain Rudy Collection, UMKM lainnya yang menerima rekomendasi HKI adalah Herman YMank Leather, pengrajin kulit dari Dusun Kumbo, Desa Gumirih. UMKM ini memproduksi berbagai produk kerajinan seperti tas, topi, sepatu, dan lainnya. "HKI sangat penting untuk melindungi produk kami dari penyalahgunaan atau pemalsuan," ujar Herman, pemilik usaha tersebut.
Pemkab Banyuwangi memberikan kemudahan dalam proses pengurusan HKI, yakni melalui pemberian Surat Keterangan Industri Kecil Menengah (IKM) sebagai rekomendasi untuk mengurus HKI di Kemenkumham. Dengan surat rekomendasi ini, pemohon dapat memperoleh potongan biaya pengurusan HKI yang semula sebesar Rp1,8 juta menjadi hanya Rp500 ribu, karena mereka dianggap sebagai binaan Pemkab Banyuwangi.
Selain itu, pengurusan HKI juga dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP), sebagai salah satu layanan untuk mempermudah akses administrasi bagi pelaku UMKM. Tak hanya HKI, Pemkab Banyuwangi juga memfasilitasi pengurusan administrasi legal formal lainnya, seperti sertifikasi halal, izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dan layanan pengurusan izin edar dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).(MC Prov Jatim /hjr-van/eyv