- Oleh MC PROV JAWA BARAT
- Selasa, 22 April 2025 | 22:05 WIB
:
Oleh MC KAB BULELENG, Minggu, 9 Februari 2025 | 06:35 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 264
Buleleng, InfoPublik – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2025 bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menyambut baik program ini dan mengajak siswa untuk mempersiapkan diri serta memanfaatkan peluang yang ada.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Made Supartawan, dalam Sosialisasi KIP Kuliah di Gedung Rektorat Undiksha Singaraja, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali pada Kamis (6/2/2025).
"Informasi ini harus bisa disebarluaskan kepada masyarakat kurang mampu yang ingin meraih gelar sarjana. Kami harap program ini dimanfaatkan sebaik mungkin karena dapat membantu peningkatan ekonomi dan pembangunan daerah," ujarnya.
Supartawan menekankan bahwa perbekel dan lurah memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat luas. Pemerintah desa diharapkan dapat menggunakan sistem informasi desa untuk memudahkan penyebaran informasi terkait KIP Kuliah.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat Undiksha Singaraja, I Ketut Sudiana, menjelaskan bahwa KIP Kuliah diperuntukkan bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memiliki potensi akademik baik.
"Program ini bertujuan membantu mahasiswa agar dapat menempuh studi di perguruan tinggi unggul dan setelah lulus, diharapkan bisa bekerja atau berwirausaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonominya," kata Ketut Sudiana.
Pembukaan pendaftaran KIP Kuliah dimulai pada 4 Februari 2025, sehari sebelum Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Siswa diharapkan sudah menentukan jalur seleksi sebelum melakukan pendaftaran.
Adapun alur pendaftaran KIP Kuliah bagi peserta SNBP adalah sebagai berikut:
"Semua biaya akan ditanggung pemerintah. Kami hanya sebagai penyalur, sementara keputusan akhir berada di tangan Pemerintah Pusat," tutup Ketut Sudiana.
(MC Kab.Buleleng/Wir)