- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Jumat, 21 Maret 2025 | 22:12 WIB
: Foto oleh Indonesia.go.id
Oleh MC KAB LUMAJANG, Kamis, 6 Februari 2025 | 22:11 WIB - Redaktur: Elvira - 2K
Lumajang, InfoPublik – Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus berupaya mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Tingginya animo warga terhadap program ini menunjukkan bahwa PTSL menjadi solusi yang efektif dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Tahun 2024, sebanyak 26.726 sertifikat tanah telah diterbitkan dan diserahkan kepada masyarakat di 19 desa. Meskipun target tahun ini mengalami penyesuaian dibanding tahun 2023 yang mencapai 38.459 sertifikat, pemerintah tetap berkomitmen untuk mengoptimalkan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan legalitas kepemilikan tanah.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Lumajang, Ahmad Wahyudi menegaskan bahwa program ini bertujuan mempercepat proses sertifikasi tanah dengan biaya yang sebagian besar ditanggung oleh negara.
"Program ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat, sehingga banyak desa yang mengajukan permohonan lanjutan. Kami terus berupaya agar target yang tersedia bisa dimanfaatkan secara maksimal," ujarnya.
Beberapa desa yang mencatat jumlah pemohon tertinggi di antaranya Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, dengan 1.799 pemohon, serta Desa Wonokerto, Kecamatan Gucialit, yang mencatat 1.444 pemohon. Hal ini mencerminkan antusiasme warga dalam mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.
Meski demikian, target program PTSL 2024 dikabarkan mengalami pemangkasan dari 15 ribu bidang menjadi 5 ribu bidang. Padahal, data offline yang telah tersedia mencapai 10 ribu bidang tanah. Kondisi ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam memastikan seluruh pemohon mendapatkan haknya.
“Kami masih mencari formula terbaik agar pemohon yang telah terdata tetap dapat difasilitasi. Pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengupayakan solusi yang tepat,” tambah Ahmad Wahyudi.
Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berkomitmen untuk mendukung percepatan program PTSL sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum pertanahan dan mendorong kesejahteraan masyarakat. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, diharapkan program ini dapat berjalan lebih optimal dan inklusif. (MC Kab. Lumajang/An-m)