MK Terima Sengketa Pilkada Siak, Perkara Berlanjut ke Tahap Pembuktian

:


Oleh MC PROV RIAU, Jumat, 7 Februari 2025 | 06:39 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 403


Jakarta, InfoPublik – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak ke tahap pemeriksaan lanjutan dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/2/2025).

Perkara dengan nomor registrasi 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan Alfedri-Husni Merza, dengan pihak termohon pasangan Afni Zulkifli-Syamsurizal. Hakim MK menyatakan permohonan pemohon diterima dan akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan MK dan siap menindaklanjuti proses hukum yang berjalan.

"KPU Riau menghormati dan akan menindaklanjuti putusan sidang pendahuluan hakim MK. Apapun putusan MK nantinya, akan tetap menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu, karena demokrasi yang matang ditandai dengan adanya penghormatan terhadap keputusan hukum," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, KPU Riau akan melakukan supervisi terhadap KPU Siak guna mempersiapkan langkah-langkah hukum dalam sidang pemeriksaan lanjutan, yang mencakup pemeriksaan saksi fakta, saksi ahli, dan alat bukti. Sidang ini telah dijadwalkan oleh MK pada 7 Februari 2025.

"Kami memohon doa agar proses persidangan pemeriksaan lanjutan dapat berjalan dengan baik dan lancar," tambah Nugroho.

Dengan diterimanya perkara ini untuk tahap pembuktian, sengketa hasil Pilkada Siak masih berlanjut. Semua pihak diharapkan dapat mengikuti proses hukum dengan baik hingga putusan final ditetapkan oleh MK.

(Media Center Riau/bts)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BANGGAI
  • Senin, 16 Juni 2025 | 16:00 WIB
Bupati Banggai Apresiasi Kinerja KPUD Rampungkan Tahapan Pemilu 2024
  • Oleh MC KAB SELUMA
  • Senin, 2 Juni 2025 | 15:02 WIB
Kapolres Seluma: Kemajuan Bangsa Harus Berakar pada Pancasila
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 27 Mei 2025 | 19:02 WIB
MK Wajibkan Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Minggu, 25 Mei 2025 | 16:44 WIB
Sinergi Jakarta-Gorontalo: UMKM Lokal Siap Menaklukkan Pasar Metropolitan