- Oleh MC KAB SIAK
- Senin, 17 Maret 2025 | 05:06 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Kamis, 6 Februari 2025 | 20:07 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 217
Pekanbaru, InfoPublik – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap dapat membeli tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg dengan harga subsidi. Subsidi ini diberikan pemerintah untuk menjaga harga tetap sesuai ketentuan.
Namun, mekanisme pembelian LPG 3 kg bagi UMKM akan berbeda dengan rumah tangga, mengingat peran dan skala ekonomi yang tidak sama.
"Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat aturan mainnya. Mereka akan diberikan mekanisme berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa. Misalnya untuk pedagang bakso, mi goreng, pisang goreng, dan lainnya, kita harus perlakukan berbeda. Saya mendukung UMKM tetap diberikan akses subsidi," ujar Bahlil saat mengunjungi salah satu pangkalan LPG di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Rabu (5/2/2025).
Sebagai langkah pengawasan, Kementerian ESDM berencana membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg, seperti yang telah dilakukan dalam pengawasan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
"Kami sedang berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga untuk membentuk badan khusus dalam penataan distribusi LPG. Tujuannya agar rakyat benar-benar mendapatkan harga yang pas, terjangkau, dan sesuai dengan kebijakan pemerintah," jelas Bahlil.
Menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait kembalinya penjualan tabung LPG 3 kg di pengecer, Bahlil mengecek langsung harga di salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru. Hasilnya, harga jual masih sesuai ketentuan pemerintah.
"Alhamdulillah, di Riau, saya melihat pangkalan ini bagus sekali. Harganya Rp18.000 per tabung. Rakyat beli langsung dengan harga yang wajar, di bawah Rp20.000. Ini yang diharapkan pemerintah," ungkapnya.
Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan mengenai pengecer tidak dibatalkan, melainkan ditata ulang dengan menaikkan status pengecer menjadi subpangkalan. Langkah ini bertujuan agar transaksi LPG dapat dikontrol melalui sistem digital yang telah disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).
"Dengan pengecer naik menjadi subpangkalan, mereka akan masuk dalam sistem aplikasi. Sehingga kita bisa memantau penjualan LPG, mengetahui siapa pembelinya, berapa harganya, dan mencegah praktik penimbunan atau oplosan," paparnya.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tetap berjalan dengan baik, serta harga jualnya tetap terkendali sesuai kebijakan subsidi.
"Harganya tetap sesuai dong," tutup Bahlil.
(Mediacenter Riau/bts)