- Oleh MC PROV RIAU
- Senin, 17 Maret 2025 | 03:13 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 5 Februari 2025 | 15:02 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 167
Pekanbaru, InfoPublik – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir yang diajukan oleh pasangan Altzal Sintong-Setawan.
Perkara dengan nomor registrasi 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dinyatakan tidak dapat diterima dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim MK, Suhartoyo.
Suhartoyo memutuskan untuk mengabulkan eksepsi termohon serta pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon, namun menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Lantai 2, Jakarta pada Selasa (4/2/2025).
Dengan ditolaknya berbagai permohonan sengketa hasil pemilu, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menegaskan bahwa hasil pemilihan kepala daerah di beberapa wilayah tetap sah sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan.
"Perkara 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir oleh hakim MK dinyatakan tidak diterima," ujar Nugroho Noto Susanto.
Sebelumnya, MK juga menolak permohonan PHP dari pasangan lain, antara lain:
(Mediacenter Riau/pr)