MK Tolak Sengketa Pilkada Rokan Hilir, Hasil Pemilu Tetap Sah

:


Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 5 Februari 2025 | 15:02 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 167


Pekanbaru, InfoPublik – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir yang diajukan oleh pasangan Altzal Sintong-Setawan.

Perkara dengan nomor registrasi 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dinyatakan tidak dapat diterima dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim MK, Suhartoyo.

Suhartoyo memutuskan untuk mengabulkan eksepsi termohon serta pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon, namun menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan putusan  di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Lantai 2, Jakarta pada Selasa (4/2/2025).

Dengan ditolaknya berbagai permohonan sengketa hasil pemilu, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menegaskan bahwa hasil pemilihan kepala daerah di beberapa wilayah tetap sah sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan.

"Perkara 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir oleh hakim MK dinyatakan tidak diterima," ujar  Nugroho Noto Susanto.

Sebelumnya, MK juga menolak permohonan PHP dari pasangan lain, antara lain:

  • Adam-Sutoyo untuk Pilkada Kuansing
  • Ferdiansyah-Soeparto untuk Pilkada Dumai
  • Muflihun-Ade Hartati untuk Pilkada Pekanbaru

(Mediacenter Riau/pr)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Senin, 17 Maret 2025 | 03:13 WIB
Lindungi Hak Pekerja, Pemprov Riau Buka Posko Pengaduan THR 2025
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 11 Maret 2025 | 05:17 WIB
Gubri Abdul Wahid Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Riau 8 Persen
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 11 Maret 2025 | 05:19 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid: Banjir Harus Ditangani dari Akar Masalahnya
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 10 Maret 2025 | 17:22 WIB
KPU: Hari Ini, Batas Akhir Pendaftaran Paslon Kepala Daerah di PSU