- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:48 WIB
: Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Gorontalo Yana Yanti Suleman (berdiri kanan). (foto Freddy)
Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 5 Februari 2025 | 14:58 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 217
Gorontalo, InfoPublik – Pekerja perempuan masih menghadapi berbagai tantangan di tempat kerja, mulai dari diskriminasi, pelecehan seksual, upah yang tidak adil, hingga keterbatasan akses terhadap hak maternitas.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman, saat membahas urgensi perlindungan pekerja perempuan di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada Selasa (4/2/2025).
"Tingginya angka kekerasan seksual di tempat kerja disebabkan oleh relasi kuasa, ketimpangan gender, serta kurangnya konsekuensi hukum bagi pelaku. Regulasi yang lebih kuat diperlukan untuk melindungi hak dan martabat pekerja, terutama perempuan," ujar Yana.
Yana menyoroti fluktuasi jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Gorontalo. Pada 2024, tercatat 250 kasus, dengan angka tertinggi di Kabupaten Gorontalo dan yang terendah di Kabupaten Gorontalo Utara.
Namun, kendala dalam penanganan kasus masih menjadi tantangan utama. Banyak kasus yang tidak tuntas atau bahkan tidak ditindaklanjuti, menyebabkan minimnya efek jera bagi pelaku.
Untuk melindungi pekerja perempuan, beberapa regulasi telah diterapkan, antara lain UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Namun, Yana menegaskan bahwa implementasi regulasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya pemahaman masyarakat dan lemahnya koordinasi antarinstansi.
Untuk memperkuat perlindungan pekerja perempuan, Yana merekomendasikan beberapa kebijakan inklusif, antara lain:
Yana meyakini bahwa sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan inklusif bagi perempuan.
"Perlindungan pekerja perempuan adalah kunci dalam mencapai kesetaraan gender dan keadilan di tempat kerja," pungkasnya.
(MC Gorontalo/war)