Pemkot Dumai Siap Dukung Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

:


Oleh MC KOTA DUMAI, Rabu, 5 Februari 2025 | 14:29 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 165


Dumai, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai menyatakan dukungan terhadap rencana pelantikan kepala daerah terpilih pada 20 Februari 2025 mendatang.

"Saat ini Pemkot Dumai menunggu ketetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jika keputusan sudah keluar, maka kami akan segera melaksanakan tahapan administrasi sesuai arahan Mendagri agar tidak terjadi keterlambatan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Indra Gunawan, di Ruang Rapat Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Dumai, Provinsi Riau pada Senin (3/2/2025).

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian memastikan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar di Jakarta pada 20 Februari 2025.

Awalnya, pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari 2025 untuk 296 kepala daerah yang tidak memiliki sengketa Pemilu. Namun, karena masih terdapat 249 gugatan hasil Pemilu yang sedang diproses di MK, maka pelantikan diundur guna memastikan kepastian hukum dan politik bagi seluruh daerah.

"Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pelantikan dilakukan serentak setelah seluruh proses hukum di MK selesai. Ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas politik dan memastikan kepala daerah terpilih bisa langsung bekerja," jelas Mendagri.

Tito menambahkan bahwa kepastian politik juga berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi di daerah, sehingga roda pemerintahan dan dunia usaha dapat berjalan optimal.

Mendagri merinci jadwal tahapan sebelum pelantikan kepala daerah, yaitu:

  • 4-5 Februari 2025: MK mengumumkan putusan sengketa Pilkada.
  • 6-8 Februari 2025: KPU provinsi, kabupaten, dan kota menetapkan calon kepala daerah terpilih.
  • 9-11 Februari 2025: KPU mengirimkan pengesahan pengangkatan calon terpilih ke DPRD masing-masing.
  • 12-15 Februari 2025: DPRD wajib menyampaikan pengesahan pengangkatan kepada pemerintah pusat.

Jika DPRD provinsi tidak menyampaikan pengesahan dalam batas waktu yang ditentukan, maka Mendagri akan mengusulkan pengesahan langsung kepada Presiden. Sedangkan untuk kabupaten dan kota, jika DPRD tidak mengajukan pengesahan, maka gubernur akan mengusulkan langsung kepada Mendagri.

Dengan tahapan yang telah ditentukan, pelantikan kepala daerah diharapkan berjalan lancar dan mendukung percepatan pembangunan di masing-masing daerah. 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BATANG
  • Jumat, 21 Maret 2025 | 06:40 WIB
Batang Siap Jadi Motor Ekonomi dengan KEK Industropolis
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Jumat, 21 Maret 2025 | 06:28 WIB
Investasi Rp60 Triliun di Batang Ciptakan 10.000 Peluang Kerja Baru
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Selasa, 18 Maret 2025 | 17:46 WIB
Pemkot Dumai Ditargetkan Bandara Pinang Kampai Beroperasi pada Mei 2025
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 19 Maret 2025 | 08:36 WIB
BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 73 PMI dari Malaysia
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 14 Maret 2025 | 10:28 WIB
Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan sebagai Prioritas Utama dalam APBN