- Oleh Eko Budiono
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:10 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 5 Februari 2025 | 06:34 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 184
Pekanbaru, InfoPublik – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru yang diajukan pasangan Muftihun-Ade Hartati Rahmat. Keputusan ini ditetapkan dengan nomor registrasi 5/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam sidang yang berlangsung Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dan mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
Komisioner KPU Riau, Nahrawi, menegaskan bahwa keputusan MK ini semakin memperkuat integritas hasil Pilkada Pekanbaru, yang dimenangkan oleh pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar.
"Keputusan ini menunjukkan bahwa hasil pemilu yang telah ditetapkan adalah sah dan sesuai aturan yang berlaku," ujar Nahrawi, Selasa (4/2/2025).
Selain perkara Pekanbaru, MK juga memutuskan menolak gugatan PHP untuk beberapa daerah di Riau, di antaranya:
Sementara itu, sidang PHPU lainnya akan digelar pada 5 Februari 2025, dengan perkara dari Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Kampar yang masih menunggu putusan final dari MK.
Dengan putusan ini, perselisihan hasil Pilkada di beberapa daerah di Riau resmi berakhir, sekaligus menegaskan keabsahan hasil pemilihan yang telah diselenggarakan.
(Mediacenter Riau/pr)