- Oleh MC PROV GORONTALO
- Rabu, 19 Maret 2025 | 20:53 WIB
: Direktur RSD Kota Tidore Kepulauan, dr. Fajar Puji Wibowo Saat Menandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan Tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain di Bida
Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 5 Februari 2025 | 10:17 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 389
Tidore, InfoPublik - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Rumah Sakit Daerah (RSD), resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan Tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Kantor Kejaksaan Kota Tidore, Selasa (4/2/2025).
Penandatanganan itu bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada RSD Kota Tidore Kepulauan dalan berbagai aspek hukum,terutama jika terjadi gugatan perdata. Kejaksaan Tidore dapat memberikan pelayan kesehatan kepada masyarakat tanpa harus menyewa pengacara dalam kasus perdata.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Widi Trismono menegaskan, kegiatan itu merupakan bentuk tanggung jawab kejaksaan dalam mendorong pemerintah daerah dalam pembangunan, termasuk fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan, dan fasilitas lain yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Kejaksaan juga siap mendampingi jika pemerintah daerah menghadapi gugatan secara perdata, mengingat masyarakat saat ini semakin kritis sehingga banyak laporan yang masuk, ”ucapnya.
Sementara itu, Direktur RSD Kota Tidore Kepulauan, dr. Fajar Puji Wibowo, mengungkapkan bahwa MoU ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan di RSD.
"RSD pernah melaksanakan MoU serupa pada tahun 2014 dengan Kejaksaan. Kali ini, saya meminta agar MoU ini dapat kembali diakomodir. Saya berharap di tahun-tahun mendatang akan ada MoU lainnya demi kebaikan bersama," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Abd. Majid Do. M. Nur, yang mewakili Ketua Dewan Pengawas RSD Tidore, menyampaikan bahwa Pemkot Tidore telah menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar proyek-proyek ke depan memiliki pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Tidore.
"RSD menjadi instansi pertama yang menindaklanjuti imbauan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ke depan, Dinas Kesehatan juga akan melaksanakan MoU serupa dengan Kejaksaan Negeri," katanya.
Abd. Majid berharap MoU itu tidak hanya menjadi acara seremonial semata, tetapi memiliki tindak lanjut konkret ke depan guna memperkuat tata kelola hukum dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di Kota Tidore Kepulauan.MC Tidore