- Oleh MC PROV RIAU
- Rabu, 19 Maret 2025 | 08:36 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 5 Februari 2025 | 00:01 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 198
Pekanbaru, InfoPublik – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai yang diajukan oleh pasangan calon Ferdiansyah-Soeparto dalam perkara Nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengonfirmasi bahwa hakim MK menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima.
"Perkara tersebut dinyatakan tidak diterima oleh hakim MK," ujar Nugroho dalam keterangan persnya, Selasa (4/2/2025).
Dalam amar putusannya, MK menolak eksepsi KPU Kota Dumai dan pasangan Paisal-Sugiyarto terkait kewenangan MK serta anggapan bahwa permohonan pemohon kabur atau tidak jelas. Namun, MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum pemohon, yang membuat gugatan ini tidak dapat diterima.
Namun, MK memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat kedudukan hukum, sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, MK juga telah menolak sengketa Pilkada Kuantan Singingi (Kuansing). Dengan demikian, dua sengketa Pilkada di Riau telah selesai di tingkat MK.
(Mediacenter Riau/pr)