Putusan MK Jadi Penentu, Pelantikan Kepala Daerah Bintan Menanti Kejelasan

: Sekda Bintan Kunjungi KPU Bintan, Koordinasi Tahapan Hasil Pilkada Serentak 2024. (Foto: MC Bintan)


Oleh MC KAB BINTAN, Selasa, 4 Februari 2025 | 23:28 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 274


Bintan, InfoPublik – Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, menyampaikan bahwa hingga saat ini Kabupaten Bintan masih menunggu hasil putusan sengketa Pilkada yang dijadwalkan akan diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4-5 Februari 2025.

Hal ini disampaikan Ronny usai melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan terkait tahapan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (3/2/2025).

"Tadi siang kami juga melakukan konsultasi serta koordinasi dengan KPU Bintan. Untuk Pilkada Bintan, kita masih menunggu hasil putusan sengketa oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya singkat.

Ronny menjelaskan bahwa dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai persiapan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, disebutkan bahwa pelantikan direncanakan berlangsung pada 20 Februari 2025.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil Rakor dengan Kemendagri, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabungkan dengan kepala daerah yang perkaranya diputus melalui putusan sela (dismissal) di Mahkamah Konstitusi.

"Artinya, jika pada 4 atau 5 Februari gugatan sengketa Pilkada Bintan ditolak (dismissal), maka kepala daerah terpilih, yakni Roby Kurniawan dan Deby Maryanti, berpeluang dilantik bersamaan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari mendatang. Namun, kita masih menunggu keputusan MK sebelum menentukan langkah selanjutnya," jelas Ronny.

Sementara itu, Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Pemkab Bintan dan menegaskan bahwa pihaknya masih fokus menunggu putusan sengketa Pilkada dari MK.

Menurutnya, dinamika pelaksanaan pelantikan kepala daerah dalam Pilkada Serentak harus mengikuti regulasi dan petunjuk teknis dari KPU RI.

"Kami masih menunggu hasil keputusan MK terkait gugatan Pilkada Bintan dan langkah-langkah berikutnya. Tentunya, kami akan menyesuaikan dengan regulasi serta petunjuk dari KPU RI," pungkasnya.

(Diskominfo Bintan)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 21 Maret 2025 | 22:58 WIB
Mendagri Tito Karnavian Minta Daerah Pastikan Kelancaran Arus Mudik
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Jumat, 21 Maret 2025 | 06:40 WIB
Batang Siap Jadi Motor Ekonomi dengan KEK Industropolis
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Jumat, 21 Maret 2025 | 06:28 WIB
Investasi Rp60 Triliun di Batang Ciptakan 10.000 Peluang Kerja Baru
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 19 Maret 2025 | 17:42 WIB
Mendagri Imbau Pemda Ikuti Arahan Presiden soal Pengangkatan CASN
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 17 Maret 2025 | 06:21 WIB
KPK Soroti Peran Perempuan sebagai Kunci Pencegahan Korupsi di Indonesia
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:10 WIB
KPU RI: Anggaran PSU Pilkada 2024 Terfasilitasi
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 14 Maret 2025 | 21:35 WIB
Pendaftaran Calon untuk PSU Pilkada 2024 Dimulai