Pemkab Halmahera Tengah Wajibkan ASN Berkantor Pasca Libur Tiga Hari

: Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Tengah, Arman Alting. (MC Tidore)


Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 27 Januari 2025 | 22:58 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 200


Weda, InfoPublik- Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk masuk kerja seperti biasa setelah menjalani libur dan cuti bersama selama tiga hari.

"Untuk hari Kamis dan Jum'at ASN  masuk kantor seperti biasa," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Tengah, Arman Alting di Weda, Maluku Utara, pada Senin, (27/01/2025).

Menurut Arman, Pemerintah Kabpaten Harmahera telah menetapkan libur bersama sesuai dengan surat keputusan bersama oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025.

"Libur kita sesuaikan dengan SKB Tiga menteri, Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Selasa dan Rabu, 28-29/01/2025 Tahun Baru Imlek 2676 Kongzili," jelasnya.

Dengan demikian, libur bersama ini hanya berlangsung hingga Rabu (29/1/2025) dan setelahnya ASN akan kembali masuk kantor seperti pada hari biasanya. (sn/MC Tidore)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Kamis, 20 Maret 2025 | 20:51 WIB
Hingga Maret 2025, Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Malra Sebanyak 16.653 Orang
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 20 Maret 2025 | 07:32 WIB
Pemprov Gorontalo Cairkan Gaji ke-14 dan TPP THR ASN
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 17 Maret 2025 | 14:28 WIB
Wali Kota Tidore Kepulauan Perintahkan Hilangkan Ego Sektoral
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 17 Maret 2025 | 06:06 WIB
KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Jelang Idulfitri 1446 H
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Selasa, 18 Maret 2025 | 10:03 WIB
ASN adalah Garda Depan Pemajuan Hak Asasi Manusia
  • Oleh Untung Sutomo
  • Selasa, 11 Maret 2025 | 23:44 WIB
Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta Aparatur Negara