- Oleh MC KAB BANGKALAN
- Senin, 10 Februari 2025 | 20:57 WIB
: Pj Bupati Bangkalan Pimpin Rapat Persiapan Pembentukan Kawasan Industri Maritim
Oleh MC KAB BANGKALAN, Kamis, 23 Januari 2025 | 22:01 WIB - Redaktur: Juli - 172
Bangkalan, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M. Edie, memimpin rapat penting terkait persiapan pembentukan kawasan industri maritim di wilayah pesisir barat Kabupaten Bangkalan.
Rapat ini bertujuan untuk mempercepat realisasi kawasan ekonomi khusus (KEK) yang akan menjadi pendukung utama industri kemaritiman di daerah tersebut.
Dalam rapat, Pj Bupati menjelaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah disetujui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), menetapkan wilayah barat Bangkalan, termasuk Ujung Piring dan Sembilangan, sebagai kawasan industri pendukung maritim.
Keputusan ini bertujuan mendukung pelabuhan Socah dan Tanjung Bulu Pandan, yang sudah ditetapkan menjadi kawasan pelabuhan strategis.
"Kawasan ini akan diusulkan menjadi KEK, yang memberikan kemudahan perizinan dan fasilitas bagi para investor. Hal ini diharapkan dapat mendorong masuknya investasi, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan sektor perpajakan serta retribusi," ujar Arief M. Edie, Rabu (22/1/2025).
Untuk mendukung pengembangan kawasan, Pj Bupati meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat mengambil peran sebagai koordinator pengelolaan.
Ia juga mendorong pengusaha di sektor maritim untuk membentuk kelompok usaha yang solid guna menyepakati langkah-langkah strategis dalam usulan KEK ke pemerintah pusat.
Selain itu, Pj Bupati mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan telah mengantongi izin reklamasi dan pengurukan, namun masih membutuhkan izin operasional untuk melengkapi fasilitas penunjang, seperti dermaga kapal. "BUMD akan menaungi para pelaku usaha ini untuk memenuhi persyaratan menuju KEK," tambahnya.
Arief menekankan bahwa KEK akan memberikan manfaat besar, baik bagi pengusaha maupun masyarakat lokal. Selain kemudahan investasi, daerah akan mendapatkan dampak ekonomi melalui pajak dari sektor pendukung seperti hotel, rumah makan, dan fasilitas lain yang akan berkembang seiring dengan masuknya investasi.
Rencana ini juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019.