- Oleh MC PROV GORONTALO
- Jumat, 7 Februari 2025 | 07:41 WIB
:
Oleh MC KOTA BATAM, Rabu, 22 Januari 2025 | 10:39 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 158
Batam, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam menggelar rapat koordinasi membahas pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online di Kantor Wali Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (20/1/2025),
“Atas nama Pemkot Batam, kami mengucapkan terima kasih kepada para aplikator yang telah mendukung kebijakan strategis ini. Program ini merupakan bagian dari prioritas Pemerintah Kota Batam yang telah dituangkan dalam Perda APBD Kota Batam tahun 2025,” ujar Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.
Dalam program ini, Pemkot Batam telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.721.600.000 untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi 13.500 pengemudi ojek online. Bantuan ini mencakup subsidi jaminan sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan.
Pelaksanaan program ini akan diawali dengan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai pedoman teknis. Tahap awal melibatkan proses verifikasi data pengemudi aktif yang dilakukan oleh masing-masing aplikator, seperti Maxim, Grab, dan Gojek. Data yang terkumpul akan dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Jefridin menegaskan bahwa tujuan utama program ini adalah meringankan beban para pengemudi, terutama terkait risiko kecelakaan kerja.
“Kami berharap program ini dapat melindungi pengemudi ojek online yang menjadi bagian penting dari perekonomian Batam,” kata Jefridin.
Ia juga meminta seluruh pihak untuk mempercepat proses administrasi dan legalitas agar bantuan ini bisa segera disalurkan secara tepat sasaran. Dengan adanya alokasi anggaran yang jelas serta dukungan dari semua pihak, Pemkot Batam optimistis bahwa program BPJS Ketenagakerjaan untuk pengemudi ojek online dapat memberikan perlindungan sosial yang lebih baik dan berdampak positif bagi masyarakat Batam di tahun 2025.