- Oleh Dian Thenniarti
- Rabu, 12 Februari 2025 | 12:53 WIB
: Perangi Judi Daring, Pemkot Tegaskan Komitmen Integritas dan Pengawasan
Oleh MC KOTA PROBOLINGGO, Minggu, 19 Januari 2025 | 15:12 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 206
Batu, InfoPublik – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo menggelar sosialisasi pencegahan dan penanganan perjudian daring di Golden Hill, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Jumat (17/1/2025).
Kegiatan ini dilakukan, karena judi daring atau online masih menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan pembangunan masyarakat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Probolinggo, M. Taufik Kurniawan, mengatakan bahwa judi daring tidak hanya menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga, tetapi juga mencoreng nama baik institusi.
“Judi daring merupakan ancaman serius, tidak hanya mengganggu produktivitas kerja tetapi juga merusak citra lembaga kita. Kami tidak akan pernah mentoleransi keterlibatan dalam aktivitas perjudian,” tegas Taufik.
Taufik mengingatkan seluruh peserta sosialisasi untuk memperkuat komitmen terhadap integritas sebagai pegawai pemerintah, memperketat pengawasan internal, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
“Kredibilitas kita sebagai aparatur negara harus dijaga. Jangan sampai perilaku menyimpang seperti judi daring mencoreng kepercayaan masyarakat. Jadilah pribadi yang berintegritas, disiplin, dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala BPPKAD, Ratri Dian Sulistyawati, menjelaskan bahwa sosialisasi ini juga berfungsi sebagai kontrol internal agar seluruh pegawai, baik ASN maupun Non-ASN, tetap menjaga kode etik profesionalisme demi tercapainya tujuan organisasi.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menjaga martabat ASN dan Non-ASN, memastikan tercapainya tujuan organisasi, serta menegakkan disiplin dan kode etik pegawai di lingkungan BPPKAD Kota Probolinggo,” ujar Ratri.
Kepala Diskominfo, Aman Suryaman, menyampaikan berbagai aspek penting seperti program pemberantasan judi daring oleh pemerintah, taktik manipulatif permainan judi daring, literasi digital, serta edukasi terkait Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang perjudian.
(dp/pin)