Judi Daring Mengancam Stabilitas Sosial dan Kehidupan ASN

: Perangi Judi Daring, Pemkot Tegaskan Komitmen Integritas dan Pengawasan


Oleh MC KOTA PROBOLINGGO, Minggu, 19 Januari 2025 | 15:12 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 206


Batu, InfoPublik – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo menggelar sosialisasi pencegahan dan penanganan perjudian daring di Golden Hill, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Jumat (17/1/2025).

Kegiatan ini dilakukan, karena judi daring atau online masih menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan pembangunan masyarakat.

Penjabat (Pj) Wali Kota Probolinggo, M. Taufik Kurniawan, mengatakan  bahwa judi daring tidak hanya menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga, tetapi juga mencoreng nama baik institusi.

“Judi daring merupakan ancaman serius, tidak hanya mengganggu produktivitas kerja tetapi juga merusak citra lembaga kita. Kami tidak akan pernah mentoleransi keterlibatan dalam aktivitas perjudian,” tegas Taufik.

Taufik mengingatkan seluruh peserta sosialisasi untuk memperkuat komitmen terhadap integritas sebagai pegawai pemerintah, memperketat pengawasan internal, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.

“Kredibilitas kita sebagai aparatur negara harus dijaga. Jangan sampai perilaku menyimpang seperti judi daring mencoreng kepercayaan masyarakat. Jadilah pribadi yang berintegritas, disiplin, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala BPPKAD, Ratri Dian Sulistyawati, menjelaskan bahwa sosialisasi ini juga berfungsi sebagai kontrol internal agar seluruh pegawai, baik ASN maupun Non-ASN, tetap menjaga kode etik profesionalisme demi tercapainya tujuan organisasi.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk menjaga martabat ASN dan Non-ASN, memastikan tercapainya tujuan organisasi, serta menegakkan disiplin dan kode etik pegawai di lingkungan BPPKAD Kota Probolinggo,” ujar Ratri.

Kepala Diskominfo, Aman Suryaman,  menyampaikan berbagai aspek penting seperti program pemberantasan judi daring oleh pemerintah, taktik manipulatif permainan judi daring, literasi digital, serta edukasi terkait Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang perjudian.

 

(dp/pin)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Rabu, 12 Februari 2025 | 12:53 WIB
Rute Baru DAMRI Hubungkan PIK 2 dan Stasiun KCIC Halim
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Selasa, 11 Februari 2025 | 21:41 WIB
ASDP Salurkan 750 Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Lampung
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Selasa, 11 Februari 2025 | 20:11 WIB
Sembilan Bandara InJourney Airports Raih Akreditasi Kelas Dunia dari ACI
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Selasa, 11 Februari 2025 | 07:41 WIB
Wamen PPPA Apresiasi Peran IWAPI Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Perempuan Pengusaha
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Selasa, 11 Februari 2025 | 05:59 WIB
Dukung Asta-Cita, KAI Services dan Perum Damri Kolaborasi Pencucian Armada
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Rabu, 12 Februari 2025 | 05:08 WIB
KAI Commuter Lakukan Uji Dinamis Operasional Sarana KRL Baru
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Selasa, 11 Februari 2025 | 04:28 WIB
Wamen PPPA: Kesehatan Perempuan dan Anak Fondasi Utama Masa Depan Bangsa