Tiga Poin Penting SE Bupati Pasuruan Terkait Penutupam Operasional Pasar Hewan Sapi dan Kambing

: Poin penting SE Bupati Pasuruan terrkait penutupam operasional Pasar Hewan Sapi dan Kambing.- Foto:Mc.Jatim


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Jumat, 17 Januari 2025 | 19:07 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 112


Surabaya, InfoPublik – Total ada tiga poin penting yang disampaikan dalam dalam  Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor : 500.7.2.4/073/424.092/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang mengatur penutupan sementara operasional pasar hewan sapi dan kambing/domba di Kabupaten Pasuruan.

Pertama, melakukan penutupan sementara operasional pasar hewan se-Kabupaten Pasuruan selama 14 hari terhitung 16-29 Januari 2025. Kedua, apabila masih ditemukan kasus PMK di Kabupaten Pasuruan, maka penutupan sementara operasional pasar hewan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi  Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan. Ketiga, himbauan untuk seluruh masyarakat untuk menjaga kebersihan kandang dan peralatan, melakukan penyemprotan desinfektan pada kandang dan lingkungan sekitarnya, menjaga kondisi ternak dengan pakan yang cukup dan berkualitas.

Penjabbat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis mengatakan penutupan pasar hewan menjadi cara penting untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap potensi penularan PMK sekaligus meminimalisir resiko semakin meluasnya virus PMK ke ternak-ternak lain yang sehat. Jikalau sampai batas akhir penutupan ternyata tren kasusnya masih tinggi, maka penutupan operasional pasar hewan akan dilanjutkan kembali sampai kasus PMK sudah reda. "Karena dari hari ke hari kasus ternak yang terjangkit PMK terus bertambah, makanya penutupan pasar hewan kita lakukan demi menekan laju virus PMK ke ternak lain supaya tidak tertular," katanya, dalam siara trtulisnya, Jumat (17/1/2025).

Menurut Nurkholis, para peternak maupun penjual sapi bisa melaksanakan transaksi jual beli ternak di kandang pribadi yang dimilikinya. Dengan catatan sapi yang diperjual belikan dalam keadaan sehat. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan, drh Ainur Alfiah menjelaskan jumlah kasus PMK di Kabupaten Pasuruan selama bulan desember 2024 sampai tanggal 15 Januari kemarin mencapai 225 kas

us. Dari jumlah tersebut, 83 ekor sapi dalam keadaan sakit, 125 sapi sembuh, dan 17 sapi mati. "Paling banyak terjadi di wilayah Kecamatan Prigen, Grati, Lekok dan Winongan. Di Prigen ada 34 ekor sapi terpapar, dan dari jumlah itu, 20 sapi masih sakit dan 34 ekor dinyatakan sembuh,"tambahnya. (MC Prov Jatim /hjr-yan/eyv) 

 

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Minggu, 9 Februari 2025 | 00:48 WIB
PLN Mobile Proliga 2025: Petrokimia Buka Asa Lolos Fina Four
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Minggu, 9 Februari 2025 | 00:50 WIB
Presiden Perintahkan Efisiensi Anggaran, Eri Cahyadi: Kami Sudah Terapkan Sejak 2024
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Minggu, 9 Februari 2025 | 00:22 WIB
DPRD Jatim Kirim Surat Pelantikan Gubernur - Wakil Gubernur ke Presiden
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Minggu, 9 Februari 2025 | 00:17 WIB
Habis Masa Jabatan, Eddy Berpamitan pada Warga Kota Madiun