Pemkab Nagan Raya Ajak Masyarakat Manfaatkan Mal Pelayanan Publik

: Pj. Bupati Nagan Raya melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Amran Yunus, memimpin Apel Gabungan Hari Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.


Oleh MC KAB NAGAN RAYA, Jumat, 17 Januari 2025 | 17:33 WIB - Redaktur: Putri - 149


Suka Makmue, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) diseluruh perangkat daerah untuk mengajak masyarakat memanfaatkan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang telah diresmikan pada 8 Januari 2025 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Nagan Raya melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Amran Yunus saat memimpin Apel Gabungan Hari Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada Jumat (17/1/2025).

"Kabupaten Nagan Raya menjadi kabupaten pertama di wilayah Barat Selatan Aceh yang menerapkan pelayanan publik terpusat dalam satu pintu. Kehadiran MPP ini, diharapkan dapat kita sosialisasikan kepada masyarakat agar mereka merasakan manfaatnya," kata Amran.

Lebih lanjut, MPP Kabupaten Nagan Raya menyediakan berbagai unit layanan publik, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perumahan dan Pemukiman.

Kemudian Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Kantor Penyuluhan, Pelayananan, dan Konsultasi Perpajaka (KP2KP), Imigrasi, Agria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), BPJS Ketenagakerjaan, Kepolisian Resor (Polres).

Lalu Kejaksaan Negeri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Amran berharap seluruh pihak dapat bekerja sama untuk menyukseskan kehadiran MPP ini.

"Dengan begitu, masyarakat yang membutuhkan berbagai layanan dapat langsung mengurusnya di MPP Kabupaten Nagan Raya yang berlokasi di Kompleks Kantor Bupati, tepatnya di bekas Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," kata Amran.

Selain itu, ia juga mengimbau ASN diseluruh perangkat daerah untuk mempedomani tata naskah dinas dalam pelaksanaan tugas, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nagan Raya Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkab Nagan Raya.

Menurut Amran, kehadiran Perbup tersebut diharapkan mampu meningkatkan keteraturan, efisiensi, dan efektivitas administrasi di lingkungan Pemkab Nagan Raya.

"Saya mengimbau seluruh perangkat daerah agar mematuhi setiap ketentuan tata naskah dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti penggunaan stempel baru, format surat terbaru, serta hal-hal lain yang memerlukan penyesuaian," kata Amran.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Jumat, 7 Februari 2025 | 14:44 WIB
Menteri UMKM Buka Peluang Perluasan Akses Pasar UMKM ke Malaysia
  • Oleh Putri
  • Jumat, 7 Februari 2025 | 14:42 WIB
Menko PMK: ASN Itu Harus Keren
  • Oleh Putri
  • Kamis, 6 Februari 2025 | 21:43 WIB
Menteri UMKM Tanamkan Semangat Wirausaha di Kalangan Siswa SMA
  • Oleh Putri
  • Kamis, 6 Februari 2025 | 14:02 WIB
Diprediksi Meningkat, Pemerintah Perkuat Deteksi Dini Kanker