- Oleh Putri
- Jumat, 7 Februari 2025 | 14:50 WIB
: Wakil Bupati Siak Husni Merza lantik tiga pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Oleh MC KAB SIAK, Kamis, 16 Januari 2025 | 13:14 WIB - Redaktur: Putri - 402
Siak, InfoPublik - Wakil Bupati Siak Husni Merza melantik tiga pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Ia mengatakan pelantikan salah satu bentuk keberlanjutan dan kesinambungan dari setiap upaya optimalisasi kinerja sistem dalam birokrasi.
Husni saat pelantikan pada Rabu (15/1/2025) menekankan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sangat diharapkan untuk membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan koordinasi di daerah.
“Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ini, dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Untuk itu saya harap bagi pejabat yang sudah dilantik mampu mengoptimalkan peran tugas dan fungsi pelayanan publik yang prima,” ujar Husni.
Selain itu, peran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga sangat strategis dalam menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan pemerintah daerah.
Tentunya, Husni mengatakan dengan harapan dapat mengkoordinir para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat bekerja lebih efisien dan profesional. Hal ini sesuai dengan cita-cita reformasi birokrasi dan astacita pemerintah pusat Republik Indonesia.
“Peran saudara sangat strategis, dalam menterjemahkan visi-misi kepala daerah kedepan, baik di bidang pendidikan, keuangan dan lingkungan yang saat ini, menjadi pekerjaan rumah besar kita kedepan,” kata Husni.
Tiga pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik tersebut antara lain pertama, Raja Indoor Parlindungan Siregar menjabat Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak. Kedua, 2. Amin Soimin dilantik Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak.
Ketiga, Fakhrurrozi lantik menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak. Husni mengatakan pelantikan ini merupakan hasil dari proses seleksi terbuka yang sebelumnya dilaksanakan pada 2024.
“Pengisian jabatan ini, kita laksanakan secara bertahap, karena untuk pengisian jabatan di satuan kerja kita harus mengusulkan terlebih dahulu ke Kemen PANRB, jika di setujui baru kita laksanakan pelantikan. Jadi ada proses yang mesti kita lalui,” ungkapnya. (MC/Siak/Rahma/dp07)