- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Rabu, 5 Februari 2025 | 16:24 WIB
: Wakil Bupati Siak, Husni Merza secara resmi membuka rapat Konsultasi Publik Finalisasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Siak Kabupaten Hijau di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Lantai II Kantor Bupati Siak, Kompleks Perkantoran Tanjung Agung, Selasa (14/1/2025).
Oleh MC KAB SIAK, Kamis, 16 Januari 2025 | 13:13 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 286
Mempura, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menggelar rapat Konsultasi Publik Finalisasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Siak Kabupaten Hijau di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada Selasa (14/1/2025).
RAD Siak Hijau dirancang sebagai panduan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan program Siak Hijau selama lima tahun ke depan. Program ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 dan berkomitmen menjalankan prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) dengan fokus menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Wakil Bupati Siak, Husni Merza, dalam sambutannya menegaskan bahwa Perda Siak Hijau memperkuat komitmen pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan nasional dalam pengurangan emisi sebesar 29 persen pada 2030, sekaligus menyelamatkan lingkungan dan ekosistem dari kebakaran hutan dan perambahan.
“Perda ini mempertegas komitmen Pemkab Siak untuk mendukung kebijakan nasional dalam mengurangi emisi GRK serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Siak,” ungkap Husni.
RAD Siak Hijau menyoroti sejumlah isu penting yang menjadi fokus pembahasan, di antaranya:
Husni juga memaparkan peta zonasi Siak Hijau yang terbagi menjadi lima zona, yaitu zona konservasi, zona tanaman pangan, zona perkebunan, zona industri, dan zona permukiman.
“Dari zonasi ini, terdapat 20 perizinan Hak Guna Usaha (HGU) dan 16 perizinan hutan tanaman di Kabupaten Siak,” jelasnya.
Berdasarkan data, total luas perkebunan kelapa sawit masyarakat mencapai 204.695 hektare, sedangkan kawasan ekosistem mangrove mencakup 1.421,16 hektare, yang terdiri dari mangrove sekunder jarang (39,76 hektare), mangrove sekunder sedang (128 hektare), dan mangrove sekunder rapat (1.253,39 hektar).
Husni berharap melalui RAD Siak Hijau, tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“RAD Siak Hijau tidak hanya menjadi panduan pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan berbasis keberlanjutan, tetapi juga sebagai tolok ukur capaian target Siak Hijau di masa depan,” tutupnya.
Program Siak Hijau menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Siak untuk menciptakan keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Dengan upaya ini, Kabupaten Siak terus berupaya menjadi model daerah hijau yang mendukung pencapaian target nasional di bidang lingkungan dan emisi gas rumah kaca.
(MC/Siak/Angga)