- Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
- Jumat, 7 Februari 2025 | 09:48 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: DPKUKMP Palangka Raya berlakukan Tarif Sewa Baru untuk Pedagang Pasar Kalampangan - Foto:Mc.Kalsel
Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Rabu, 15 Januari 2025 | 04:14 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 174
Palangka Raya, InfoPublik – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya resmi memberlakukan tarif sewa baru bagi 40 pedagang yang beroperasi di Pasar Kalampangan, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menjelaskan penerapan tarif sewa ini telah melalui proses koordinasi yang matang dengan pihak Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) Kalampangan. "Kami bersama pihak pedagang melalui Ketua LKK Kalampangan telah menandatangani perjanjian sewa," ujarnya pada Selasa (14/1/2025).
Tarif sewa yang dikenakan kepada masing-masing pedagang bervariasi, tergantung pada luas lapak yang digunakan. Dari 40 pedagang yang terlibat, jumlah yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,1 juta per bulan, dengan rata-rata setiap pedagang membayar sekitar Rp50 ribu per bulan.
"Tarif ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Jika dihitung secara keseluruhan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya dari sektor ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp25 juta per tahun," jelas Samsul.
Melalui penerapan tarif sewa ini, Samsul Rizal berharap PAD Kota Palangka Raya dapat meningkat, sekaligus mendorong para pedagang untuk lebih tertib dan profesional dalam mengelola usahanya.
"Semoga dengan adanya tarif sewa yang jelas dan terstruktur, pasar di Kalampangan dapat lebih tertata, dan pedagang semakin disiplin dalam menjalankan usaha mereka," tambahnya.(MC Kota Palangka Raya/Andi)