Kepala Diskominfo Probolinggo Ingatkan ASN untuk Belanja Produk UMKM Lokal

: Kepala Diskominfo Probolinggo pimpin apel pagi di halaman kantor Pemkab Probolinggo. Foto: Diskominfo Probolinggo


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Selasa, 14 Januari 2025 | 18:22 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 132


Surabaya, InfoPublik – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo, Ulfiningtyas, mengingatkan seluruh pejabat dan staf di lingkungan Kantor Bupati Probolinggo untuk melaksanakan kewajiban belanja produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai Instruksi Bupati Probolinggo.

Hal ini disampaikan Ulfiningtyas saat memimpin apel pagi yang diadakan di lingkungan Kantor Bupati Probolinggo pada Senin (13/1/2025). Apel pagi tersebut juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, serta para staf ahli, asisten, dan kepala perangkat daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Ulfiningtyas menekankan pentingnya implementasi Gerakan Bela Beli Produk UMKM Kabupaten Probolinggo yang dimulai pada Januari 2025.

“Kita memiliki kewajiban untuk membeli produk UMKM Kabupaten Probolinggo. Apakah pada bulan Januari ini sudah memenuhi kewajiban tersebut?” tanyanya.

Menurutnya, instruksi Bupati Probolinggo mengatur ketentuan belanja produk UMKM yang harus dipenuhi oleh masing-masing eselon di pemerintahan. "Untuk eselon II minimal belanja Rp200 ribu, eselon III Kepala Bagian dan Camat minimal belanja Rp150 ribu, eselon III Sekretaris dan Kepala Bidang minimal belanja Rp100 ribu, eselon IV dan pejabat fungsional minimal belanja Rp75 ribu, dan staf minimal belanja Rp50 ribu," jelasnya.

Belanja produk UMKM ini, lanjut Ulfiningtyas, tidak hanya berupa makanan ringan, tetapi juga bisa mencakup masakan berat yang bisa dikonsumsi langsung. Produk UMKM yang dibeli harus berasal dari Kabupaten Probolinggo, dan struk pembelian harus dilaporkan ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo.

“Di Kantor Bupati Probolinggo, sudah tersedia berbagai produk UMKM yang bisa dibeli di Dekranasda. Jangan jauh-jauh mencari, cukup belanja produk UMKM lokal yang ada di sekitar kita,” tambahnya.

Iajuga mengingatkan agar setiap bulan, laporan belanja produk UMKM disampaikan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bagi pejabat atau staf yang tidak dapat memenuhi kewajiban belanja, mereka diharapkan memberikan alasan yang jelas yang akan dipertimbangkan lebih lanjut.

“Gerakan ini adalah salah satu cara untuk meningkatkan perekonomian daerah Kabupaten Probolinggo. Mari kita bersama-sama mendukung produk-produk UMKM Kabupaten Probolinggo dan berkontribusi dalam kemajuan perekonomian daerah,”tambahnya.(MC Jatim/ida-ghu/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Selasa, 18 Februari 2025 | 19:58 WIB
Bulan Literasi Kripto 2025, OJK Jatim Tingkatkan Literasi Kripto
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Selasa, 18 Februari 2025 | 18:53 WIB
Tingkatkan Pemanfaatan TIK, Dinas Kominfo Gelar Workshop Cerdas Digital bagi ISNU Jatim
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Selasa, 18 Februari 2025 | 18:31 WIB
ITS dan Pemkab Badung Resmikan Baliss' Teaching Factory
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Selasa, 18 Februari 2025 | 18:33 WIB
Guru Besar ITS Manfaatkan Instrumentasi Optik Guna Dukung Industri Berkelanjutan
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Selasa, 18 Februari 2025 | 03:25 WIB
Nurkholis Pimpin Apel Pagi Terakhir sebagai Penjabat Bupati Pasuruan
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Senin, 17 Februari 2025 | 18:17 WIB
RS Hewan Unair: Kasus PMK Bisa Diatasi, Kuncinya Ada di Peternak dan Vaksinasi Rutin
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Senin, 17 Februari 2025 | 18:41 WIB
KAI Buka Pemesanan Tiket KA Jarak Jauh Reguler Arus Balik Lebaran 2025