- Oleh MC KAB DONGGALA
- Selasa, 18 Februari 2025 | 08:23 WIB
: Plh Kepala Samsat Papua Selatan, Kayafas Simbilap
Oleh MC KAB MERAUKE, Selasa, 14 Januari 2025 | 09:30 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 525
Merauke, InfoPublik – Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berlaku mulai 2025. Kebijakan ini dipastikan tidak menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak, namun mempercepat proses pembagian hasil pajak ke daerah.
Plh Kepala Samsat Papua Selatan, Kayafas Simbilap, menjelaskan bahwa opsen PKB dan BBNKB diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Opsen pajak ini adalah solusi yang diambil oleh Kemendagri melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 untuk memastikan pembagian hasil pajak kendaraan bermotor lebih efisien.
Menurut Kayafas, dengan sistem opsen ini, pembagian hasil pajak dari provinsi ke kabupaten/kota dilakukan secara real time, menggantikan sistem sebelumnya yang membutuhkan waktu hingga triwulan pertama untuk pembagian.
“Sekarang, ketika satu wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor hari ini, maka hari itu juga dana langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi maupun kabupaten/kota. Prosesnya lebih cepat dan transparan,” jelas Kayafas melalui keterangan pers pada Senin (13/1/2025).
Kayafas memastikan bahwa opsen pajak tidak akan menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor. Bahkan, denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang sebelumnya 25 persen per masa pajak plus 2 persen per bulan kini diturunkan menjadi hanya 1 persen per lewat tanggal jatuh tempo plus bunga 1 persen per bulan.
“Opsen pajak kendaraan diterapkan mulai 6 Januari 2025, dan tarif pajak kendaraan Anda tidak akan naik. Masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijakan ini justru mempermudah proses dan tidak membebani wajib pajak,” ujarnya.
Namun, Kayafas mencatat bahwa tarif pajak kendaraan plat merah akan mengalami penyesuaian, meskipun kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan umum.
Opsen pajak ini menjadi upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi daerah. Dengan adanya pembagian hasil pajak secara real time, diharapkan pembangunan di tingkat kabupaten/kota dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
(McMrk/geet/Af)