DLH Palangka Raya Tegaskan Sanksi bagi Pelaku Usaha Nakal Kelola Sampah B3

: Dinas LH Palangka Raya Tegaskan Sanksi bagi Pelaku Usaha Nakal Kelola Sampah B3


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Senin, 13 Januari 2025 | 15:33 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 127


 

Palangka Raya, InfoPublik – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha yang masih melanggar aturan dalam pengelolaan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Menurutnya, DLH tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar peraturan terkait pengelolaan limbah B3.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran dalam pengelolaan sampah B3. Pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh atas limbah yang dihasilkan dan mengelolanya sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Alman, Senin (13/1/2025).

Alman menjelaskan, pengelolaan sampah B3 yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah B3 yang dibuang sembarangan dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta menyebabkan berbagai penyakit.

“Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh pelaku usaha yang berpotensi menghasilkan limbah B3. Bagi mereka yang melanggar, kami akan memberikan sanksi administratif, bahkan pidana jika diperlukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alman menambahkan bahwa DLH Kota Palangka Raya akan meningkatkan sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai peraturan yang berlaku terkait pengelolaan limbah B3.

“Kami akan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pelaku usaha mengenai pentingnya pengelolaan limbah B3 dengan benar,” pungkasnya. (MC Kota Palangka Raya/Andi/eyv)