- Oleh MC KOTA DUMAI
- Senin, 17 Februari 2025 | 04:38 WIB
: Pelayanan pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Merauke
Oleh MC KAB MERAUKE, Senin, 13 Januari 2025 | 11:18 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 229
Merauke, InfoPublik – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Merauke menargetkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, dan pajak penggunaan air permukaan sebesar Rp51 miliar pada tahun 2025. Target ini diambil berdasarkan capaian penerimaan di tahun 2024 yang melampaui ekspektasi.
Kepala UPTD Samsat Merauke, Kayafas Simbilap, menyatakan bahwa pada tahun 2024, target penerimaan sebesar Rp41 miliar telah terlampaui dengan total penerimaan mencapai Rp512 miliar.
“Salah satu faktor yang mendorong capaian tersebut adalah kebijakan pembebasan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan. Selain itu, bertambahnya kendaraan baru setelah terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan juga memberikan kontribusi signifikan,” ujar Kayafas saat memberikan keterangan pers pada Minggu (12/1/2025).
Meski mencanangkan target Rp51 miliar untuk tahun 2025, Kayafas mengakui tantangan yang dihadapi tidaklah ringan. Hal ini disebabkan oleh penurunan tarif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama sesuai dengan penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022.
“Penurunannya cukup signifikan, sehingga ada keraguan apakah target Rp51 miliar dapat tercapai,” tambah Kayafas.
Untuk mengatasi tantangan ini, Samsat Merauke akan mengoptimalkan beberapa strategi, di antaranya:
Kayafas juga menyoroti bahwa terbentuknya DOB Papua Selatan membawa dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan jumlah kendaraan bermotor di wilayah tersebut. “Kami berharap hal ini terus berlanjut, sehingga dapat membantu mendukung penerimaan pajak daerah di masa mendatang,” katanya.
UPTD Samsat Merauke berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dapat terjalin lebih baik. Dengan sinergi yang kuat, tantangan dalam pencapaian target pajak tahun 2025 diharapkan dapat diatasi secara optimal.
(McMrk/geet/Af)