- Oleh MC KAB SIAK
- Kamis, 16 Januari 2025 | 13:19 WIB
:
Oleh MC PROV JAWA BARAT, Sabtu, 11 Januari 2025 | 11:52 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 192
Bandung, InfoPublik – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Sumasna, kembali mengimbau tenaga teknis non ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang kedua.
Pendaftaran seleksi ini akan ditutup pada 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Sumasna menegaskan bahwa pendaftaran ini sangat krusial bagi tenaga honorer non ASN yang ingin mendapatkan status ASN di masa mendatang.
"Masih banyak tenaga teknis non ASN di database BKN yang belum mendaftar, baik pada gelombang pertama maupun gelombang kedua. Ini adalah kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan status ASN PPPK paruh waktu," ujar Sumasna dalam konferensi pers di Kota Bandung, Provinsi Jabar pada Jumat (10/1/2025).
Hingga Jumat malam pukul 00.00, jumlah pendaftar tes PPPK gelombang kedua telah mencapai 7.463 orang. Namun, masih ada lebih dari 400 tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum melakukan pendaftaran.
Sumasna mengingatkan agar tenaga honorer yang memenuhi syarat segera mendaftar sebelum tenggat waktu habis.
"Jika Anda mengetahui rekan kerja atau teman yang belum mendaftar, segera beritahu mereka. Pendaftaran sangat mudah, hanya memerlukan salinan KTP dan foto diri," tambahnya.
Pada seleksi PPPK gelombang kedua ini, pemerintah membuka kesempatan bagi tenaga non ASN yang sebelumnya terkendala syarat pendidikan. Jika pada gelombang pertama formasi terbatas, kini dibuka peluang bagi tenaga honorer dengan latar belakang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh tenaga non ASN yang berhak mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi dan tidak terhalang oleh keterbatasan formasi pada seleksi sebelumnya.
Sementara itu, bagi peserta tes gelombang pertama yang telah lolos seleksi, saat ini mereka sedang dalam tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Bagi yang belum masuk dalam pemeringkatan, mereka tetap bisa bekerja di instansi masing-masing sambil menunggu regulasi dari pemerintah pusat untuk kemungkinan pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Mereka yang tidak lolos seleksi gelombang 1 tidak akan diberhentikan, karena anggaran mereka sudah disiapkan dalam APBD Jabar non belanja pegawai," jelas Sumasna.
Sumasna mengingatkan bahwa BKD Jabar siap membantu dan melayani pertanyaan terkait proses pendaftaran PPPK gelombang kedua.
"Jika ada kendala, pendaftar bisa datang langsung ke BKD Jabar atau ke bagian kepegawaian di perangkat daerah masing-masing. Semua proses ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam menata tenaga honorer," pungkasnya.
Berikut adalah 5 kelompok yang berhak mendaftar dalam seleksi PPPK gelombang kedua:
BKD Jabar juga menyediakan nomor layanan teknis bagi tenaga non ASN yang membutuhkan konsultasi, aduan, atau keluhan terkait seleksi PPPK.
Nomor Layanan Teknis BKD Jabar: 0812 6028 183 (Hanya melalui WhatsApp)
Segera manfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu pendaftaran berakhir!