Kasus PHK Dominasi Perselisihan Pekerja, Disnakertrans Riau Perkuat Mediasi

:


Oleh MC PROV RIAU, Jumat, 10 Januari 2025 | 15:31 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 136


Pekanbaru, InfoPublik – Sepanjang tahun 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) se-Provinsi Riau mencatat sebanyak 502 kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan yang ditangani oleh Bidang Hubungan Industrial (HI).

Dari jumlah tersebut, kasus terbanyak berasal dari perselisihan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berikut rincian jenis kasus yang ditangani:

  • 114 kasus perselisihan hak.
  • 31 kasus perselisihan kepentingan.
  • 352 kasus perselisihan PHK.
  • 5 kasus perselisihan internal Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dalam satu perusahaan.

"Sebanyak 473 kasus telah selesai, sementara 29 kasus masih dalam proses penyelesaian. Sektor perdagangan dan perkebunan menjadi yang paling banyak mengalami perselisihan," ujar Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Riau, Muhammad Yunus, melalui keterangan pers yang diterima pada Kamis (9/1/2025).

Muhammad Yunus berharap jumlah perselisihan tenaga kerja dapat berkurang pada tahun 2025. Menurutnya, kunci utama dalam menyelesaikan konflik tenaga kerja adalah menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak.

"Perusahaan perlu lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja, sementara pekerja juga harus menjalankan kewajibannya dengan baik serta mematuhi aturan perusahaan," tuturnya.

Disnakertrans Riau berkomitmen untuk meningkatkan peran mediasi guna menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis. Dengan langkah ini, mereka optimistis dapat menyelesaikan setiap konflik tenaga kerja yang muncul.


(Mediacenter Riau/bgs)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 11:14 WIB
UMP Riau 2025 Naik Jadi Rp3,5 Juta, Berikut Daftar UMK Terbaru
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 10:37 WIB
SK Penetapan UMK Riau 2025 Segera Tuntas, Ini Besaran Upahnya