- Oleh MC PROV RIAU
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 15:12 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Jumat, 10 Januari 2025 | 15:31 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 136
Pekanbaru, InfoPublik – Sepanjang tahun 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) se-Provinsi Riau mencatat sebanyak 502 kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan yang ditangani oleh Bidang Hubungan Industrial (HI).
Dari jumlah tersebut, kasus terbanyak berasal dari perselisihan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berikut rincian jenis kasus yang ditangani:
"Sebanyak 473 kasus telah selesai, sementara 29 kasus masih dalam proses penyelesaian. Sektor perdagangan dan perkebunan menjadi yang paling banyak mengalami perselisihan," ujar Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Riau, Muhammad Yunus, melalui keterangan pers yang diterima pada Kamis (9/1/2025).
Muhammad Yunus berharap jumlah perselisihan tenaga kerja dapat berkurang pada tahun 2025. Menurutnya, kunci utama dalam menyelesaikan konflik tenaga kerja adalah menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak.
"Perusahaan perlu lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja, sementara pekerja juga harus menjalankan kewajibannya dengan baik serta mematuhi aturan perusahaan," tuturnya.
Disnakertrans Riau berkomitmen untuk meningkatkan peran mediasi guna menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis. Dengan langkah ini, mereka optimistis dapat menyelesaikan setiap konflik tenaga kerja yang muncul.
(Mediacenter Riau/bgs)