- Oleh Wandi
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 06:38 WIB
:
Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT, Jumat, 13 Desember 2024 | 13:34 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 100
Pontianak, InfoPublik – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Ossy Dermawan, menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Kalimantan Barat dalam sebuah acara di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur, Kota Pontianak, Provinsi Kalbar pada Rabu (11/12/2024).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, turut mendampingi Wamen ATR dalam acara yang menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat melalui penataan tanah dan tata ruang.
Wamen ATR, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Nusrin Wahid untuk memastikan pengelolaan tanah berjalan secara adil, merata, dan berkelanjutan.
“Sinergi antara BPN Provinsi Kalimantan Barat dan seluruh stakeholder terkait telah memberikan hasil yang sangat memuaskan. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan tata ruang yang lebih baik dan mensejahterakan masyarakat,” ujar Ossy.
Ia juga mengajak semua pihak untuk terus meningkatkan kolaborasi guna mengesampingkan ego sektoral demi kepentingan masyarakat luas.
Pj Sekda Mohammad Bari mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam mendukung program strategis nasional di Kalimantan Barat. Ia memaparkan beberapa pencapaian penataan aset di Kalbar selama tahun 2024, di antaranya:
Bari juga menyoroti keberhasilan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis seperti Bandara Sukadana di Kayong Utara dan Bandara Singkawang.
Penyerahan sertifikat hak atas tanah, menurut Bari, merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Hal ini mendukung stabilitas sosial dan ekonomi, sekaligus meningkatkan rasa aman bagi pemilik tanah.
“Sertifikat ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat. Kami berkomitmen melanjutkan upaya ini untuk memastikan seluruh desa di Kalbar mendapatkan layanan tata ruang yang optimal,” ungkapnya.
Bari juga mengapresiasi lima kabupaten di Kalimantan Barat yang memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Sambas, Sekadau, Bengkayang, Landak, dan Sintang.
“Kami berharap kabupaten/kota lainnya dapat segera mengikuti langkah ini demi kelancaran program strategis nasional,” tambahnya.
Bari menutup sambutannya dengan harapan bahwa koordinasi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kementerian ATR/BPN terus terjalin dengan baik.
“Melalui penataan aset dan akses yang optimal, kita dapat mewujudkan Kalimantan Barat yang lebih maju, tertata, dan sejahtera,” tutupnya.
(Rfa/irm)