Pemprov Riau Siap Implementasikan Program REDD+ untuk Pengurangan Emisi Karbon

:


Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 11 Desember 2024 | 21:54 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 74


Pekanbaru, InfoPublik – Dalam upaya mendukung kebijakan nasional tentang Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil langkah konkret melalui skema Pembayaran Berbasis Kinerja (Result Based Payment/RBP).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Taufiq Oesman Hamid, yang menyampaikan komitmen pemerintah dalam mendukung penurunan emisi karbon dan melindungi lingkungan hidup.

“Ini adalah langkah penting dalam mewujudkan visi Riau Hijau dan Rencana Pembangunan Rendah Karbon. Kami berharap masukan dari konsultasi ini dapat memperkuat dokumen Safeguards REDD+ yang nantinya menjadi panduan implementasi,” ujar Taufiq saat menghadiri  Konsultasi Publik Safeguards REDD+ di Hotel Pangeran, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau  pada Selasa (10/12/2024).

Riau telah memperoleh alokasi dana sebesar USD2,065 juta melalui Surat Keputusan Menteri LHK. Dana ini berasal dari Green Climate Fund Output 2 untuk mendukung implementasi REDD+ di Riau. Namun, Taufiq menegaskan bahwa upaya tidak boleh berhenti di sini.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengakses pendanaan tambahan demi keberlanjutan program ini,” ungkapnya.

Dokumen Safeguards REDD+ Riau dirancang untuk mengelola dampak sosial dan lingkungan dari program REDD+. Dokumen ini mengacu pada tujuh prinsip utama:

  1. Kepatuhan hukum dan konsistensi dengan program kehutanan nasional.
  2. Transparansi dan efektivitas tata hutan.
  3. Penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan lokal.
  4. Partisipasi efektif dari para pihak.
  5. Konservasi hutan alam dan keanekaragaman hayati.
  6. Pencegahan risiko balik.
  7. Pengarusutamaan gender.

Prinsip-prinsip ini menjadi pedoman utama dalam memastikan bahwa program REDD+ memberikan dampak positif sekaligus meminimalkan risiko.

Konsultasi publik ini bertujuan mendapatkan saran dan masukan dari berbagai pihak terkait dokumen Safeguards REDD+. Tim penyusun dokumen berasal dari instansi terkait di Pemerintah Provinsi Riau, dengan panduan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta UNEP.

Dengan langkah ini, Riau menunjukkan komitmen kuatnya untuk menjadi salah satu provinsi terdepan dalam implementasi REDD+ berbasis yurisdiksi di Indonesia.

(Mediacenter Riau)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Sabtu, 7 Desember 2024 | 04:31 WIB
Pemprov Riau Siapkan Langkah Nyata Kurangi Emisi GRK Lewat REDD+
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 28 Oktober 2024 | 12:35 WIB
BRIN Perkuat Diplomasi Ilmiah Indonesia di Kancah Internasional
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 18:09 WIB
Kolaborasi Kementerian, 720 Sekolah Dapat Penghargaan Adiwiyata 2024