Keterbukaan Informasi Dorong Partisipasi Masyarakat untuk Meningkatkan Kinerja Pemda

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Minggu, 15 Desember 2024 | 01:03 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 108


Sleman, InfoPublik – Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan kegiatan ‘Sosialisasi Perda Pengelolaan Keterbukaan Informasi’pada Senin 9 Desember 2024. Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Suwanto menekankan, keterbukaan informasi akan mendorong masyarakat berpartisipasi meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.

Berlangsung di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, sosialisasi mengangkat tema ‘membangun keterbukaan informasi publik di Daerah Istimewa Yogyakarta’. Eko yang dihadirkan sebagai narasumber mengatakan, setiap warga negara tidak terkecuali warga DIY, memiliki hak untuk memperoleh informasi publik.

“Apabila seluruh informasi dibagikan luas, masyarakat akan terdorong untuk berpartisipasi dalam memberikan kritik dan saran, terutama dalam membantu meningkatkan kinerja pemerintahan di DIY,” ungkapnya.

Karena itu lanjut Eko, adanya Perda DIY nomor 4 tahun 2021 tentang pengelolaan keterbukaan informasi publik memiliki beberapa bertujuan, antara lain untuk menjamin hak masyarakat dalam mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik itu sendiri.

“Selain itu terkait kejujuran dan keterbukaan pemerintah daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan, APBD, dan juga Dana Keistimewaan kita ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ketua Komisi A DPRD DIY sejak 2014-2029 ini berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk menggali secara dalam terkait wawasan tentang keterbukaan informasi publik di DIY.

“Perda keterbukaan informasi publik di DIY ini akan mampu menjadi jantung proses pembangunan, terlebih nantinya melalui Dinas Kominfo DIY mampu mendorong PPID pada tingkat Kapanewon atau Kelurahan untuk mampu menjalankan tugas dan fungsi PPID semaksimal mungkin,” pungkasnya. (Athiful/KIM Depok)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SANGGAU
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 10:47 WIB
Inovasi Digital dan Keterbukaan Informasi, Pemkab Sanggau Masuk Top 10 Nasional
  • Oleh MC PROV SULAWESI TENGAH
  • Jumat, 6 Desember 2024 | 15:36 WIB
Sulawesi Tengah Raih Peringkat 4 Nasional dalam Keterbukaan Informasi Publik