Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Maknai Hari Anti Korupsi Dunia

: Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro. Foto: Diskominfo Kota Mojokerto


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Senin, 9 Desember 2024 | 14:31 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 151


Surabaya, InfoPublik - Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro mengajak seluruh masyarakat memaknai peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) sebagai sebuah gerakan moral dan revolusi mental.

“Mari kita maknai peringatan hari anti korupsi ini jangan hanya sebatas seremonial belaka, tapi mari kita maknai sebagai sebuah gerakan moral, dan revolusi mental,” tutur Pj. Wali Kota Mojokerto.

Mengutip laman Pemerintah Kota Mojokerto Senin (9/12/2024), Ali Kuncoro mengingatkan seluruh jajarannya, ada tiga jenis korupsi berdasarkan skala dan paparannya, yaitu petty corruption, grand corruption, dan political corruption.

Petty corruption adalah korupsi skala kecil, seperti pungutan liar, gratifikasi, penyuapan, uang pelican. Kemudian grand corruption atau biasa disebut korupsi kelas kakap adalah korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis, miliaran hingga triliunan rupiah.

Sementara political corruption atau korupsi politik terjadi ketika pengambil keputusan politik menyalahgunakan wewenang dengan memanipulasi kebijakan, prosedur, seperti penyuapan, jual beli suara, nepotisme, atau pembiayaan kampanye.

“Menghilangkan korupsi itu memang tidak mudah, tapi bisa kita minimalisir, melalui peningkatan transparansi, penguatan sistem pengawasan, edukasi masif, serta reformasi birokrasi yang bebas dari celah korupsi,” terangnya.

Lebih lanjut sosok yang akrab disapa Mas Pj ini menyebut jika ingin Kota Mojokerto bersih dari korupsi, harus dimulai dari diri sendiri. “Mari kita mulai dari diri sendiri dengan hal-hal kecil, seperti disiplin tidak korupsi waktu bekerja,” pungkasnya.

Sebagai informasi, capaian MCP (Monitoring Center for Prevention) Kota Mojokerto tahun 2024 cukup tinggi yakni sebesar 91, menduduki peringkat 2 se-Jawa Timur.

MCP merupakan tolok ukur bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan tujuan mendorong perbaikan sistem dan regulasi serta implementasi sistem pengelolaan yang lebih transparan. (MC Prov Jatim /hjr-idc/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 24 Januari 2025 | 06:03 WIB
UPT RSBN Malang Produksi Video Materi Islami Bahasa Isyarat
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 24 Januari 2025 | 06:01 WIB
Trio Atlet Muda Undika Raih Medali Emas di Kejuaraan Karate Internasional
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 24 Januari 2025 | 06:01 WIB
Tim BPBD Jatim Bantu Pencarian dan Evakuasi Korban Longsor Jombang
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 24 Januari 2025 | 05:50 WIB
PLN Mobile Proliga 2025 : Jakarta Livin Mandiri Bertekad Sapu Bersih di Surabaya
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 24 Januari 2025 | 06:05 WIB
Pengkot PBVSI Surabaya Gelar Seleksi Persiapan Porprov IX