- Oleh Eko Budiono
- Kamis, 23 Januari 2025 | 11:57 WIB
: Istimewa
Oleh MC KAB SANGGAU, Senin, 9 Desember 2024 | 11:54 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 188
Sanggau, InfoPublik – Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, memimpin apel gabungan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Acara tersebut digelar di Halaman Kantor Bupati Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, pada Senin (9/12/2024).
Dalam amanatnya, Dedy Irwan mengingatkan pentingnya moralitas dalam menjalankan hukum. Ia mengutip adagium Romawi, “Quid leges sine moribus” yang berarti “Apalah artinya hukum tanpa moralitas.”
“Adagium ini mengajarkan bahwa keberadaan hukum saja tidak cukup untuk menciptakan masyarakat yang adil dan bermartabat. Hukum harus dijalankan dengan moralitas, integritas, dan kesadaran individu. Tanpa landasan moral, hukum hanyalah kata-kata tanpa makna yang tidak mampu menciptakan keadilan sejati,” tegasnya.
Dedy menekankan bahwa Hakordia adalah momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mencegah dan memerangi korupsi di semua tingkatan.
“Peringatan ini harus menjadi stimulus untuk meneguhkan integritas. Kita harus memastikan bahwa moralitas dan akuntabilitas menjadi dasar dalam menjalankan pemerintahan,” katanya.
Dalam pidatonya, Dedy juga mengapresiasi pencapaian Pemerintah Kabupaten Sanggau yang selama 10 tahun berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Capaian ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Namun, hasil ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk mendukung pembangunan yang bebas korupsi,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Kejari Sanggau juga memberikan penghargaan kepada tiga desa yang dinilai berhasil menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Desa yang menerima penghargaan adalah:
Dedy menjelaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan indikator yang dirancang bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan analisis intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau selama dua tahun terakhir.
“Indikator mencakup penguatan tata kelola pemerintahan, transparansi dalam pelayanan publik, partisipasi aktif masyarakat, dan pemanfaatan kearifan lokal untuk mencegah korupsi,” jelasnya.
Desa Tunggal Bhakti juga mendapat pengakuan sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat. Desa ini dianggap sebagai teladan dalam menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi.
“Kami berharap capaian ini menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Sanggau untuk terus berinovasi dan menjaga integritas,” tambah Dedy.
Dedy mengajak semua pihak untuk menjadikan Hakordia sebagai momentum refleksi dan perbaikan. Ia berharap nilai-nilai Al-Qur'an dan moralitas terus ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari demi menciptakan generasi yang berakhlak mulia.
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 ini diakhiri dengan pesan optimis untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun masyarakat Sanggau yang bebas dari korupsi.
Penulis : Abang Alfian
Editor : E.A.Lusy